Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

    Foto: Ketua LBH Milenial Bangka Tengah, Dodoy. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA BARAT — Klaim Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menang dalam sengketa lahan seluas 113 hektare mendapat sorotan. Bung Dodoy menilai klaim tersebut keliru apabila didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan gugatan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima.

    Menurut Dairi atau Bung Dodoy, putusan NO tidak sama dengan putusan yang menyatakan suatu pihak menang dalam substansi sengketa. Putusan tersebut berkaitan dengan persoalan formal gugatan sehingga pokok perkara belum tentu diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

    “Kalau putusannya NO, jangan kemudian diklaim sebagai kemenangan atas pokok perkara. NO itu persoalan formalitas gugatan, bukan putusan yang menyatakan siapa pemilik atau siapa yang paling berhak atas tanah tersebut,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, gugatan yang dinyatakan NO berarti perkara tidak dapat diterima karena adanya persoalan hukum acara atau formalitas tertentu. Kondisi tersebut berbeda dengan gugatan yang ditolak setelah pengadilan memeriksa dan menilai substansi perkara.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Karena itu, menurutnya, putusan NO tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan Pemkab Bangka Barat telah memenangkan sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan 113 hektare.

    Sengketa Belum Tentu Selesai

    Bung Dodoy meminta amar dan pertimbangan hukum dalam putusan dibaca secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai status sengketa.

    “Apabila pokok sengketa belum diperiksa dan diputus, maka persoalan mengenai hak atas tanah pada prinsipnya belum dapat dianggap selesai hanya karena adanya putusan NO,” jelasnya.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan istilah “gugatan ditolak” dengan “gugatan tidak dapat diterima”.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Menurutnya, kedua jenis putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, publik perlu melihat apakah pengadilan memang telah memeriksa pokok sengketa atau perkara berhenti karena persoalan formal.

    “Jangan sampai masyarakat digiring pada persepsi bahwa Pemkab sudah memenangkan lahan 113 hektare, padahal putusan NO bukanlah putusan yang memenangkan substansi kepemilikan tanah. Yang harus dilihat adalah apakah pokok sengketanya memang sudah diperiksa dan diputus atau hanya berhenti karena persoalan formalitas hukum acara,” pungkasnya.

    Dengan demikian, Bung Dodoy menilai putusan NO tidak tepat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pemkab Bangka Barat telah memenangkan sengketa lahan 113 hektare secara substansial.

    Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Pemkab Bangka Barat belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.(*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

    DPC HNSI Bangka Minta Kejari Usut, Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Nelayan Hingga Penampungnya

    DPC HNSI Bangka Minta Kejari Usut, Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Nelayan Hingga Penampungnya

    Kejari Bangka Tengah Lepas 2 Lot Barang Rampasan, Nilainya Melonjak Rp66,9 Juta

    Kejari Bangka Tengah Lepas 2 Lot Barang Rampasan, Nilainya Melonjak Rp66,9 Juta

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

      Ikuti kami di Facebook