Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

    Foto: Ketua LBH Milenial Bangka Tengah, Dodoy. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA BARAT — Klaim Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menang dalam sengketa lahan seluas 113 hektare mendapat sorotan. Bung Dodoy menilai klaim tersebut keliru apabila didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan gugatan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima.

    Menurut Dairi atau Bung Dodoy, putusan NO tidak sama dengan putusan yang menyatakan suatu pihak menang dalam substansi sengketa. Putusan tersebut berkaitan dengan persoalan formal gugatan sehingga pokok perkara belum tentu diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

    “Kalau putusannya NO, jangan kemudian diklaim sebagai kemenangan atas pokok perkara. NO itu persoalan formalitas gugatan, bukan putusan yang menyatakan siapa pemilik atau siapa yang paling berhak atas tanah tersebut,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, gugatan yang dinyatakan NO berarti perkara tidak dapat diterima karena adanya persoalan hukum acara atau formalitas tertentu. Kondisi tersebut berbeda dengan gugatan yang ditolak setelah pengadilan memeriksa dan menilai substansi perkara.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook