Scroll untuk baca artikel
Opini

263.36 Hektar Luas Areal Kawasan Industri Jelitik Sungailiat, Masih Bertahan kah?

772
×

263.36 Hektar Luas Areal Kawasan Industri Jelitik Sungailiat, Masih Bertahan kah?

Sebarkan artikel ini
IMG 20240706 WA0000 1
Caption: Kawasan Industri Jelitik Sungailiat, kabupaten Bangka

NTRIK.ID – Sebelum mengupas lebih detail soal peruntukan dan luas kawasan industri Jelitik Sungailiat. Guna menambah wawasan bagi pembaca Kawasan Industri adalah sebuah area dikhususkan dan direncanakan untuk tujuan pengembangan industri.

Berkaitan dengan kawasan industri Jelitik Sungailiat, kabupaten Bangka sudah diatur dalam Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Bangka nomor 3 Tahun 2005. Jika kita hitung dari mulai terbit Perda tersebut sampai tahun 2024, usia kawasan Industri Jelitik sudah menginjak 19 tahun. Mungkinkah ada Perda terbaru mengatur kawasan Industri Jelitik Sungailiat selain Perda nomor 3 Tahun 2005? Entahlah.

Berbicara luas kawasan Industri Jelitik Sungailiat berdasarkan Perda nomor 3 Tahun 2005 mencapai 263, 36 hektar. Muncul pertanyaan apakah masih bertahan luas kawasan Industri Jelitik Sungailiat sesuai perda dimaksud? Jika terjadi pengurangan luas lahan apakah diterbitkan Perda baru mengatur kawasan Industri Jelitik? Lahan masuk dalam pengurangan milik siapa? Butuh pihak terkait untuk menjawabnya.

Selain luas areal ada hal menarik untuk dimengerti yakni peruntukan dan penggunaan tanah kawasan Industri Jelitik Sungailiat. Pada BAB III pasal 4 angka 3 Perda kabupaten Bangka nomor 3 Tahun 2005 zona – zona yang akan dikembangkan dikawasan Industri Jelitik Sungailiat yakni : Zona Industri, Pelabuhan bongkar muat, Penyangga, Perkantoran, Cadangan Air, Rekreasi/Marina, Instalasi Pengelolaan Limbah, Instalasi Pengelolaan air minum, Pembangkit listrik.

Berkaca pada peruntukan dan penggunaan lahan kawasan Industri Jelitik Sungailiat diatas tidak ada untuk usaha perkebunan dan budidaya udang tambak, Pertambangan. Kalaupun usaha tersebut ada apakah melanggar perda atau tidak? Lagi – lagi butuh pihak terkait menjawabnya.

Memasuki soal pengelolaan kawasan Industri Jelitik Sungailiat berdasarkan Perda nomor 3 Tahun 2005 pada BAB IV tentang pengelolaan. Pasal 6 ayat 1 pengelolaan Kawasan Industri Jelitik Sungailiat dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui BUMD yang ditunjuk, atau bekerjasama dengan pihak swasta yang telah mendapatkan perizinan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Melihat luas kawasan Industri Jelitik Sungailiat yang sudah ditetapkan, jika dikelola dengan baik sesuai peruntukan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Bangka. Mengingat usia kawasan Industri Jelitik Sungailiat sudah belasan tahun, mungkin kah luas kawasannya masih bertahan ?

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas