
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.
Pasalnya, dari total anggota DPRD Bangka Tengah, hanya 18 anggota yang terpantau hadir hingga rapat berlangsung, Senin (27/7/2026).
Minimnya kehadiran tersebut dinilai cukup mengundang perhatian karena agenda yang dibahas berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah atau APBD yang bersumber dari uang rakyat.
Pantauan di ruang rapat paripurna, suasana terlihat tidak penuh. Sejumlah anggota DPRD bahkan tampak keluar masuk ruangan sebelum agenda inti dimulai. Beberapa di antaranya tidak terlihat kembali hingga rapat diskors.
Dari unsur pimpinan DPRD, hanya Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus yang terlihat hadir dan memimpin jalannya rapat. Sementara itu, dua Wakil Ketua DPRD tidak terlihat hadir dalam rapat tersebut.
Meski demikian, rapat tetap dilanjutkan setelah jumlah anggota yang hadir dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD.
Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus kemudian membuka dan memimpin rapat paripurna hingga agenda pengambilan keputusan dapat dilaksanakan.
Namun, minimnya kehadiran anggota DPRD pada agenda strategis tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi, rapat membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menjadi bagian penting dalam proses evaluasi penggunaan anggaran daerah.
Kehadiran anggota DPRD dalam agenda semacam ini dinilai bukan hanya berkaitan dengan terpenuhinya syarat kuorum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Publik pun berharap seluruh anggota DPRD dapat meningkatkan kedisiplinan dan kehadiran, terutama dalam rapat-rapat yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.
Sebab, APBD merupakan instrumen penting dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, pengawasan terhadap pertanggungjawaban penggunaannya semestinya menjadi perhatian seluruh wakil rakyat.
Rapat paripurna tersebut kemudian dilanjutkan hingga agenda penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Meski agenda tetap berjalan dan keputusan dapat diambil karena telah memenuhi kuorum, minimnya kehadiran anggota DPRD tetap menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah di Bangka Tengah.