Nekat Nambang Tanpa Izin di Batu Beriga, Tiga Orang Diamankan Polisi

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Kepolisian Sektor Lubuk Besar berhasil mengungkap praktik pertambangan timah tanpa izin (illegal mining) di wilayah pesisir Pantai Payak Duri, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (6/6/2025) dini hari.

    Tiga orang terduga pelaku berinisial R (pemilik mesin), AS (pekerja), dan JR (pekerja) berhasil diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti peralatan tambang.

    Kapolsek Lubuk Besar IPDA Dasa Agustian, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kepala Desa Batu Beriga yang diteruskan oleh Bhabinkamtibmas kepada anggota piket Polsek.

    “Sekitar pukul 03.00 WIB kami menerima informasi dari Bhabinkamtibmas yang mendapatkan laporan dari Kepala Desa Batu Beriga mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di Pantai Payak Duri. Kami langsung berangkat ke lokasi bersama anggota,” ujar IPDA Dasa.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Setibanya di lokasi, personel Polsek mendapati rombongan Kepala Desa Batu Beriga bersama warga tengah menghampiri seorang pria yang sedang merapikan peralatan tambang.

    Pria tersebut berinisial R, warga setempat, yang diduga kuat melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

    “Setelah kami amankan, tersangka bersama dua pekerjanya dan seluruh peralatan langsung kami bawa ke Mapolsek Lubuk Besar untuk ditindaklanjuti,” lanjut IPDA Dasa.

    Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin Robin merek IKEDA, satu drum biru terbelah, enam buah karpet tambang, sejumlah selang berukuran besar dan kecil, pipa rajuk, serta tiga karung pasir yang diduga mengandung bijih timah.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Kapolsek Lubuk Besar menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Belum Sempat Diresmikan, Taman Milenial Adhyaksa Rusak

    Belum Sempat Diresmikan, Taman Milenial Adhyaksa Rusak

    Edar Sabu, Kadus Keposang VII dan Rekannya Ditangkap

    Edar Sabu, Kadus Keposang VII dan Rekannya Ditangkap

    Selang Setengah Jam, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lepar Pongok

    Selang Setengah Jam, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lepar Pongok

    Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Ditangkap

    Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Ditangkap

    Rumah Khew Bun Disatroni Maling

    Rumah Khew Bun Disatroni Maling

    Usai Tikam Orang, Pemuda Lampur Ditangkap di Depan Masjid

    Usai Tikam Orang, Pemuda Lampur Ditangkap di Depan Masjid

      Ikuti kami di Facebook