Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungHukum

Menanti Proses Hukum Perkara Penyelundupan Pasir & Balok Timah ?

×

Menanti Proses Hukum Perkara Penyelundupan Pasir & Balok Timah ?

Sebarkan artikel ini
IMG 20250206 WA0108
Caption: Dokumentasi penangkapan penyelundupan pasir dan Balok timah oleh Ditreskrimsus Polda Babel

BANGKA BELITUNG. INTRIK.ID – Skandal penyelundupan pasir timah ilegal khususnya di Provinsi Bangka Belitung seperti tidak ada habisnya. Penangkapan oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) terhadap upaya penyelundupan pasir timah sudah sering terjadi.

Sebagai informasi Diketahui beberapa waktu lalu Dirkrimsus Polda Babel tepatnya pada Hari Jumat ( 10/5/2024) berhasil mengamankan Truk bermuatan pasir timah diduga ilegal di Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam penangkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan 8 Ton pasir timah, sopir Truk “SA” dan Kernet “YA”. seperti diberitakan sejumlah media diduga pasir timah dimaksud milik “SU” warga Kabupaten Bangka Selatan.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 Tahun 2009 tentang minerba.

Kemudian pada hari Minggu ( 15/12/2024) Ditreskrimsus Polda Babel kembali mengamankan 1 Truk bermuatan Balok timah di pelabuhan Tanjung kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Timah balok tersebut dikabarkan berasal dari Pangkalpinang direncana akan di seludup ke luar provinsi Bangka Belitung. Untuk mengelabuhi petugas balok timah dimasukkan dalam fiber ikan.

Mungkin publik bertanya dan butuh informasi terkait beberapa perkara penyeludupan pasir dan balok timah, sudah sampai mana proses penegakan hukumnya? Sebagai penyedia informasi publik Redaksi INTRIK.ID mencoba konfirmasi Dirkrimsus Polda Babel Jojo Sutarjo, melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) Kamis ( 6/2/2025) sekira pukul 15 : 40 WIB.

Dalam Konfirmasi itu redaksi INTRIK.ID menanyakan apakah perkara penyeludupan pasir dan balok timah sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bangka Belitung ? Namun hingga berita ini diterbitkan Dirkrimsus Polda Babel Jojo Sutarjo belum menjawab konfirmasi.

Baca Juga:  Berdalih Tak Punya Motor, Polres Bangka Amankan Jaket

Terpisah Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo saat dikonfirmasi redaksi INTRIK.ID apakah sudah ada pelimpahan perkara penyeludupan pasir dan balok timah ditangani Dirkrimsus Polda Babel ? Dirinya mengatakan belum monitor lagi cuti.

“Maaf saya belum monitor dan belum dapat informasi karena masih cuti,” jawabnya.

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas