Kajari Bangka Tengah Ditetap Tersangka oleh Kejagung RI

    Caption: ilustrasi korupsi. (Ist/net)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah (Bateng), P sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Enrekang, Sulawesi Selatan.

    P diduga menyalahgunakan wewenang hingga menerima uang saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang sebelum dimutasi ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

    Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025) di Jakarta. P ditetapkan tersangka bersama sosok berinisial SL (pihak swasta).

    “Kejagung RI hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Engkrang berinisial P yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi di enrekang, ” jelas Anang.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Lebih lanjut, penanganan perkara ini ditangani secara khusus dan berjenjang oleh tim intelejen setelah adanya laporan masyarakat dan sudah diserahkan ke bidang pidana khusus Kejaksaan Agung RI terkait dana Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan yang mana P menerima uang hingga mencapai Rp840 juta.

    “P diduga menerima uang 840 juta bersama rekannya SL, ” tukasnya.

    Hingga saat ini, Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah belum bersuara terkait penetapan tersangka ini. Bahkan, Kepala Seksi Pidana Umum Agung enggan berkomentar terkait penetapan ini.

    “Saya kurang tau, ” jelasnya singkat.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel