Damkar Bangka Tertipu, Zalfika Ingatkan UU ITE

    Caption: Deretan mobil pemadam kebakaran tim Damkar Bangka.

    INTRIK.ID, BANGKA — Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangka tertipu setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya kebakaran di wilayah Sinar Jaya Jelutung (Sinjel).

    Awalnya warga melaporkan adanya kebakaran rumah melalui hotline damkar Bangka. Namun setelah mendatangi lokasi, kebakaran tersebut tidak ada.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Damkar Bangka, Zalfika Ammya mengatakan, laporan diterima dari warga yang mendapatkan informasi dari pengelola perumahan Green Hill.

    “Setelah mendapat laporan kebakaran, kami langsung berangkat ke lokasi. Namun setelah sampai ternyata hanya bakar sampah dan api juga sudah dalam kondisi padam,” ungkapnya, Rabu (21/1/2025).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Zalfika menambahkan, pihaknya sempat mencoba menghubungi kembali pelapor untuk klarifikasi. Namun, saat petugas berada di lapangan, pelapor tidak dapat dihubungi dan tidak berada di lokasi.

    “Kami sudah menelepon kembali pelapor agar ke depan setiap laporan kebakaran dicek terlebih dahulu,” tegasnya.

    Atas kejadian tersebut, Damkar Bangka mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan yang valid dan akurat jika terjadi kebakaran, sehingga tidak menghambat penanganan kejadian lain yang benar-benar darurat.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan yang benar dan valid jika memang terjadi kebakaran. Pastikan dulu kejadian itu benar-benar,” pintanya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Zalfika juga mengingatkan bahwa laporan palsu atau penyebaran informasi hoaks, termasuk laporan palsu kebakaran dapat dikenakan sanksi hukum.

    Sanksi informasi palsu (hoax) kebakaran bisa berat, melibatkan pidana penjara dan denda signifikan berdasarkan UU ITE dan KUHP, seperti maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar untuk penyebaran hoax yang menimbulkan kerusuhan.

    Selain itu, laporan palsu ke layanan darurat seperti 110/112 dapat dikenakan Pasal 220 KUHP (laporan palsu) dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, dan/atau ancaman pidana penyalahgunaan layanan darurat.

    “Laporan palsu ke layanan darurat seperti 110 atau 112 dapat diproses sebagai tindak pidana, menghambat penanganan korban nyata, dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang,” tukasnya.

    Damkar Bangka mengajak masyarakat menggunakan layanan darurat secara bijak, hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melaporkannya kepada petugas.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    Lebih 24 Jam Dicari, Warga Lubuk Laut Sidi Akhirnya Ditemukan

    Lebih 24 Jam Dicari, Warga Lubuk Laut Sidi Akhirnya Ditemukan

      Ikuti kami di Facebook