Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Caption: AKBP I Gede Nyoman Bratasena.

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Tersangka pemilik tambang ilegal di komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah, AC saat ini tidak ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah.

Dari informasi di lapangan, AC tidak berada di Rutan Polres Bangka Tengah dan tidak diketahui keberadaannya saat tim intrik.id ke Mapolres Bangka Tengah, Senin (2/2/2026) di Koba.

“Bos AC gak ada ditahan disini. Coba tanya ke Kapolres atau Kasat. Saya tidak tau soalnya, ” ungkal salah satu anggota polisi di lokasi.

Saat di konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah Iptu. Imam menegaskan, AC sudah dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung.

Space Iklan/0853-1197-2121

“AC kini di tahan di Mapolda Bangka Belitung. Jadi memang tersangka tidak ada di Mapolres Bangka Tengah, ” jelasnya.

Ia mengatakan AC dipindahkan sehari setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Bangka Tengah atau Sabtu malam.

Saat ditanya mengapa tidak di tahan di Rutan (rumah tahanan) polres Bangka Tengah Kasat Reskrim menjelaslan jika kasus tersebut menjadi atensi Polda.

“Karena di Polres kurang personil di hari Jumat, Malam Sabtu. Ditambah lagi jadi atensi Kapolda jadi dipindahkan. Bisa langsung ke Polda untuk lebih jelasnya, ” jelas Perwira balok 2 itu.

Space Iklan/0853-1197-2121

Dirinya dipindahkan bersama FR selaku koordinator namun 4 orang pekerja tambang yaknk IR, MW, SR dan DW masih di tahan di Mapolres Bangka Tengah.

Hingga kini, pihak intrik.id masih mencoba menghubungi pihak Polda terkait pemindahan tahanan tersangka AC dan FR.

Mungkin Suka Ini juga:
Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Ikuti kami di Facebook