Kawasan Industri Jelitik Dijadikan Pangkalan Militer, Gustari : Jangan Gegabah Disitu Banyak Kepentingan

    Caption: Gustari

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Wacana Pemerintah Kabupaten Bangka untuk mengubah kawasan industri Jelitik menjadi pangkalan militer melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Gustari, Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah Kabupaten Bangka, Sabtu (31/1/2026).

    Gustari menilai rencana tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan perlu pertimbangan yang matang. Pasalnya, kawasan industri Jelitik telah lama ditetapkan dan beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.

    “Perlu dipahami, kawasan industri Jelitik sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2005 dan faktanya hingga kini masih berjalan aktivitas pengolahan timah di sejumlah smelter,” ujar Gustari.

    Menurut Gustari perubahan fungsi kawasan industri menjadi pangkalan militer melalui PSN bukan perkara mudah. Pemerintah daerah harus benar-benar mencermati kondisi faktual dan aspek hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi di kemudian hari.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Pemkab Bangka harus memperhatikan fakta yang ada , mengingat kawasan tersebut sudah ditetapkan menjadi kawasan industri yang tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2005. Ya kalau mau dijadikan kawasan militer bagaimana kepentingan yang lain. Dikawasan industri itu sudah banyak izin – izin perusahaan yang sudah berjalan, jika terjadi perubahan status kawasan bagaimana status izin perusahaan tersebut,”ungkapnya.

    Diketahui sebelumnya Gubernur provinsi kepulauan Bangka Belitung sudah memberikan rekomendasi terhadap salah satu perusahaan untuk menjalankan aktivitasnya.

    “Setau saya Gubernur provinsi kepulauan Bangka Belitung bapak Hidayat Arsani sudah mengeluarkan surat perihal arahan persetujuan lingkungan untuk salah satu perusahaan.Diskresi itu dimungkinkan secara hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 24, serta UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65,” jelasnya.

    Lebih lanjut Gustari mengingatkan Pemerintah kabupaten Bangka sebaiknya meninjau kembali perusahaan yang sudah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR) di kawasan Industri Jelitik.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Saya berharap Pemkab Bangka lebih jeli, teliti, dan tidak terburu-buru dalam memperjuangkan perubahan kawasan industri Jelitik menjadi pangkalan militer melalui PSN. Jangan sampai di kemudian hari kebijakan tersebut digugat dan berujung ke jalur hukum.
    Kawasan industri Jelitik banyak perusahaan telah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang RTR dan RDTR,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Strategi Baru Bangka Pertahankan Juara Provinsi, MTQH Kabupaten Fokus Seleksi Cabang yang Masih Lemah

    Strategi Baru Bangka Pertahankan Juara Provinsi, MTQH Kabupaten Fokus Seleksi Cabang yang Masih Lemah

    Nelayan Sungailiat Sebut, Tongkang Yang Tabrak Perahu Mereka ada Tulisan AN dan BATAM

    Nelayan Sungailiat Sebut, Tongkang Yang Tabrak Perahu Mereka ada Tulisan AN dan BATAM

    Mana Solusi Gubernur Babel dan Bupati Bangka, Alur Muara Jelitik Masih Dangkal

    Mana Solusi Gubernur Babel dan Bupati Bangka, Alur Muara Jelitik Masih Dangkal