Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Caption: Pres Rilis Kejari Bangka perkara BBM Bersubsidi

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Setelah melalui proses akhirnya Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Dua orang Pejabat Dinas Kelautan Perikanan ( DKP ) menjadi tersangka dalam perkara BBM bersubsidi nelayan tahun 2023 – 2025. Kedua pejabat tersebut berinisial AR dan FR, keduanya langsung ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat, Senin ( 26/1/2026) malam.

    Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejari Bangka lewat alat bukti yang dikumpulkan serta pemeriksaan keterangan dari banyak saksi.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook