Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

    Caption: AKBP I Gede Nyoman Bratasena.

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah menetapkan Ac sebagai tersangka setelah diperiksa selama 8 jam oleh unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu), Kamis (29/1/2026) malam.

    Selain Ac, Polres Bangka Tengah juga menetapkan rekannya, FR sebagai tersangka lainnya.

    Dari pantauan langsung di lapangan, Ac diperiksa dari pukul 16.35 hingga 23.58 WIB dan didampingi beberapa orang yang tidak diketahui perannya dalam pemeriksaan tersebut.

    Sebelumnya, pihak polres mengamankan 4 orang tersangka akibat menambang di komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah yang mana izin SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT Timah sudah habis.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ditambah lagi, Ac bersama anak buahnya terbukti menambang di luar Blok yang disepakati dari SPK yang sudah diterbitkan.

    Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menegaskan, Ac akhirnya ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan mendalam yang dilakukan Polres Bangka Tengah.

    “Ac ditetapkan tersangka yang mana Ac berstatus pemilik tambang yang sudah habis masa kerja SPKnya namun masih melakukan penambangan di IUP PT Timah di perkantoran Komplek Pemda Bangka Tengah, ” jelasnya.

    Ia melanjutkan, masih ada 2 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang memang berhasil melarikan diri disaat penggerebekan berlangsung.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kita akan lakukan pelacakan untuk 2 orang yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan terjadi. Nanti akan kita kembangkan dan kita infokan secara resmi, ” tegasnya.

    Saat ini, Ac bersama dengan 5 anak buahnya ditahan di rutan Polres Bangka Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Ac dan anak buahnya disangkakan pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pengajar maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Narkoba di Lingkungan Tambang Jadi Sorotan, PT Timah Perkuat Pencegahan

    Narkoba di Lingkungan Tambang Jadi Sorotan, PT Timah Perkuat Pencegahan

    Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

    Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

    DPC HNSI Bangka Minta Kejari Usut, Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Nelayan Hingga Penampungnya

    DPC HNSI Bangka Minta Kejari Usut, Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Nelayan Hingga Penampungnya

    Kejari Bangka Tengah Lepas 2 Lot Barang Rampasan, Nilainya Melonjak Rp66,9 Juta

    Kejari Bangka Tengah Lepas 2 Lot Barang Rampasan, Nilainya Melonjak Rp66,9 Juta

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

      Ikuti kami di Facebook