
Kritik atas Pasal 613 KUHPerdata dan Maraknya Rumah Murah yang Berujung Sengketa
Oleh: Dea Khofita
Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung
Kenapa masyarakat perlu tahu apa itu cessie?
Bayangkan suatu pagi seseorang datang ke rumah Anda membawa selembar surat. Ia mengatakan bahwa utang yang selama ini Anda bayar kepada bank telah berpindah tangan kepadanya. Ia kemudian menagih, bahkan menyebut rumah Anda sebagai jaminan yang dapat dieksekusi.
Masalahnya, Anda tidak pernah tahu kapan dan bagaimana utang tersebut berpindah.
Peristiwa semacam ini bukan sekadar cerita fiktif. Di tengah maraknya transaksi piutang dan tawaran rumah dengan harga murah, masyarakat perlu memahami satu istilah hukum yang mungkin terdengar asing, tetapi memiliki dampak besar, yakni cessie.
Secara sederhana, cessie adalah pengalihan piutang. Piutang merupakan hak seseorang untuk menagih sejumlah uang kepada pihak lain. Ketika hak tagih tersebut dialihkan kepada pihak lain, proses itulah yang disebut cessie.
Misalnya, A memiliki piutang kepada B sebesar Rp100 juta. Kemudian A mengalihkan hak tagih tersebut kepada C. Setelah pengalihan itu, C menjadi pihak yang menerima hak tagih dari A terhadap B.
Dalam hubungan tersebut, A merupakan pihak yang mengalihkan piutang, C sebagai pihak yang menerima pengalihan, sedangkan B merupakan debitur.
Dalam dunia bisnis, cessie sebenarnya merupakan instrumen yang sah dan dapat memberikan manfaat. Bank yang memiliki kredit bermasalah dapat mengalihkan piutangnya kepada pihak lain. Perusahaan pembiayaan juga dapat membeli piutang untuk mengembangkan portofolionya.
Persoalan muncul ketika mekanisme tersebut digunakan sebagai jalan pintas untuk memindahkan hak tagih tanpa memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai kepada debitur.
Ada beberapa persoalan yang patut menjadi perhatian.
Pertama, Pasal 613 KUHPerdata mengatur mengenai pemberitahuan pengalihan piutang kepada debitur. Namun, ketentuan tersebut menimbulkan persoalan ketika pemberitahuan tidak dilakukan, terutama dalam kaitannya dengan akibat hukum terhadap debitur.
Kedua, bentuk dan tata cara pemberitahuan juga menjadi persoalan. Masyarakat dapat mempertanyakan, apakah pemberitahuan cukup dilakukan melalui surat biasa, harus melalui notaris, atau dapat dilakukan dengan cara lain.
Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir ketika sengketa terjadi.