
Kritik atas Pasal 613 KUHPerdata dan Maraknya Rumah Murah yang Berujung Sengketa
Oleh: Dea Khofita
Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung
Kenapa masyarakat perlu tahu apa itu cessie?
Bayangkan suatu pagi seseorang datang ke rumah Anda membawa selembar surat. Ia mengatakan bahwa utang yang selama ini Anda bayar kepada bank telah berpindah tangan kepadanya. Ia kemudian menagih, bahkan menyebut rumah Anda sebagai jaminan yang dapat dieksekusi.
Masalahnya, Anda tidak pernah tahu kapan dan bagaimana utang tersebut berpindah.
Peristiwa semacam ini bukan sekadar cerita fiktif. Di tengah maraknya transaksi piutang dan tawaran rumah dengan harga murah, masyarakat perlu memahami satu istilah hukum yang mungkin terdengar asing, tetapi memiliki dampak besar, yakni cessie.
Secara sederhana, cessie adalah pengalihan piutang. Piutang merupakan hak seseorang untuk menagih sejumlah uang kepada pihak lain. Ketika hak tagih tersebut dialihkan kepada pihak lain, proses itulah yang disebut cessie.
Misalnya, A memiliki piutang kepada B sebesar Rp100 juta. Kemudian A mengalihkan hak tagih tersebut kepada C. Setelah pengalihan itu, C menjadi pihak yang menerima hak tagih dari A terhadap B.
Dalam hubungan tersebut, A merupakan pihak yang mengalihkan piutang, C sebagai pihak yang menerima pengalihan, sedangkan B merupakan debitur.
Dalam dunia bisnis, cessie sebenarnya merupakan instrumen yang sah dan dapat memberikan manfaat. Bank yang memiliki kredit bermasalah dapat mengalihkan piutangnya kepada pihak lain. Perusahaan pembiayaan juga dapat membeli piutang untuk mengembangkan portofolionya.
Persoalan muncul ketika mekanisme tersebut digunakan sebagai jalan pintas untuk memindahkan hak tagih tanpa memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai kepada debitur.
Ada beberapa persoalan yang patut menjadi perhatian.
Pertama, Pasal 613 KUHPerdata mengatur mengenai pemberitahuan pengalihan piutang kepada debitur. Namun, ketentuan tersebut menimbulkan persoalan ketika pemberitahuan tidak dilakukan, terutama dalam kaitannya dengan akibat hukum terhadap debitur.
Kedua, bentuk dan tata cara pemberitahuan juga menjadi persoalan. Masyarakat dapat mempertanyakan, apakah pemberitahuan cukup dilakukan melalui surat biasa, harus melalui notaris, atau dapat dilakukan dengan cara lain.
Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir ketika sengketa terjadi.
Ketiga, persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah tidak adanya sistem registrasi publik yang secara khusus memungkinkan masyarakat dengan mudah memeriksa riwayat pengalihan suatu piutang.
Kondisi ini dapat menjadi persoalan ketika transaksi piutang berkaitan dengan aset, termasuk rumah yang dijadikan jaminan.
Salah satu persoalan yang patut diwaspadai masyarakat adalah ketika mekanisme pengalihan piutang dikaitkan dengan penjualan rumah yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar.
Masyarakat yang tergiur harga murah bisa saja tidak mengetahui secara utuh bagaimana status hukum rumah tersebut.
Apakah rumah benar-benar telah dapat dijual? Apakah proses eksekusinya telah dilakukan sesuai ketentuan? Apakah masih terdapat hak tanggungan atau persoalan hukum lainnya?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab, pembeli dapat menghadapi persoalan di kemudian hari.
Dalam situasi tertentu, bukan hanya debitur yang berpotensi dirugikan. Pembeli yang beritikad baik pun dapat ikut terseret dalam persoalan hukum.
Debitur membutuhkan kepastian mengenai siapa pihak yang secara sah memiliki hak tagih. Sementara pembeli membutuhkan kepastian bahwa rumah yang dibelinya memang memiliki status hukum yang jelas.
Karena itu, persoalannya tidak semata-mata mengenai ada atau tidaknya “oknum”. Ada pula persoalan mengenai bagaimana sistem memberikan kepastian kepada seluruh pihak dalam transaksi.
Masyarakat sebenarnya dapat melakukan sejumlah langkah sederhana sebelum membeli rumah yang berasal dari proses kredit atau pengalihan piutang.
Pertama, jangan mudah tergiur harga yang terlalu murah.
Harga jauh di bawah pasar harus menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, bukan justru membuat calon pembeli terburu-buru melakukan pembayaran.
Kedua, periksa status tanah dan bangunan.
Calon pembeli perlu memastikan status sertifikat serta mengetahui apakah terdapat hak tanggungan, sita, atau persoalan hukum lain yang melekat pada objek tersebut.
Ketiga, minta dokumen yang menjadi dasar transaksi.
Jika seseorang mengaku memperoleh hak atas piutang melalui cessie, calon pembeli maupun pihak terkait perlu meminta dokumen yang dapat menunjukkan dasar pengalihan tersebut.
Keempat, pastikan kepada siapa pembayaran dilakukan.
Jangan menyerahkan uang kepada pihak yang tidak dapat menunjukkan dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
Kelima, konsultasikan transaksi kepada profesional.
Untuk transaksi bernilai besar seperti rumah, biaya konsultasi kepada notaris atau advokat dapat menjadi langkah pencegahan yang jauh lebih murah dibandingkan menghadapi sengketa di kemudian hari.
Cessie bukanlah mekanisme yang sejak awal bermasalah. Sebagai instrumen pengalihan piutang, cessie memiliki fungsi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.
Namun, setiap mekanisme hukum harus berjalan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Bagi masyarakat awam, istilah cessie mungkin terdengar sederhana. Tetapi ketika pengalihan piutang bersinggungan dengan rumah, jaminan dan transaksi bernilai besar, persoalannya dapat menjadi sangat kompleks.
Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya bertanya “berapa murah harga rumahnya?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Siapa yang berhak menjualnya, apa dasar hukumnya, dan apakah status rumah tersebut benar-benar aman untuk dibeli?”
Di situlah pentingnya literasi hukum. Sebab harga murah bisa terlihat sebagai kesempatan, tetapi tanpa pemeriksaan yang benar, kesempatan tersebut justru dapat berubah menjadi awal sengketa.