BPH Pansus PAW Wabup Bateng Telah Terbentuk

    Foto: Ketua DPRD Bangka Tengah bersama dengan pengurus pansus. (Erwin)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemilihan Pengganti Antar Waktu Wakil. Bupati Bangka Tengah (PAW Wabup Bateng) telah sampai tahap pemilihan Badan Pengurus Harian Panitia Khusus (BPH Panasus), Senin (16/1/2033) di Koba.

    Mehoa selaku ketua DPRD Bangka Tengah mengatakan, jika komponen pansus semuanya sudah lengkap akan langsung penetapan calon.

    “Kemarin udah jadwal pembahasan pansus Pemilihan PAW Wabup Bateng sisa masa jabatan 2023-2025 sesuai jadwal. Induk 16-21 januari dan terpilihlah Ketua Pansus Pahlevi, Wakil Ketua Edi Purwanto dan penanggung jawabnya saya sendiri,” jelasnya kepada intrik.id, Selasa (17/1/2023).

    Mehoa juga mengungkapkan, jika pansus sedang melakukan pembahasan dengan biro pemerintahan setda provinsi dan konsultasi secara langsung untuk pemilihan PAW Wabup Bateng.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kita konsultasi tentang regulasi tahapan kerja pansus sampai sekalian tentang pergantian antar waktu. Banyak hal tentang tugas dan fungsi pansus pemilihan ini kembali pada Tatib DPRD Bangka Tengah Sendiri,” ungkap Mehoa.

    “Kalau ada yang berkomentar molor atau apalah biarkan saja. Yang tidak menjalaninya tidak tahu mekanismenya. Semua ada regulasinya,” sambungnya.

    Mehoa juga menyebutkan, nanti akan ada lagi rapat paripurna internal untuk menetapkan calon dan menjelaskan mekanisme dan tata tertib yang ada.

    “Masih banyak yang bingung namun kami akan selalu berkonsultasi dengan baik. Jika seiring pembahasan kurang waktu bisa minta waktu lagi ke pimpinan DPRD untuk di jadwalkan lagi. Diharapkan rangkum sebelum 31 januari namun tidak wajib karena memang masa kerja pansus hanya 30 hari sesuai pasal 28,” ucapnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Mehoa menegaskan, pansus dibentuk untuk mengantarkan calon sampai menjadi PAW yang ditentukan dimana itu dimulai saat Ketua DPRD menerima rekomendasi dan berita acara tertulis bahwa bakal calon layak ditetapkan sebagai calon untuk dipilih.

    “Tugas Utama Pansus Pemilihan adalah mengantarkan kedua Calon ini sampai sukses untuk dipilih. Nanti calon yang masih jadi anggota legislatif sudah wajib mundur jika sudah diumumkan oleh pansus,” tegas Mehoa.

    “Intinya kita akan verifikasi berkas-berkas dari calon dan penentuan teknis pemilihan yang kita beri waktu sampai 21 Januari 2023,” tutupnya. (Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Sinergi Kilat! Keluhan 16 Tahun Terjawab, BPJN Langsung Turun Tangan Normalisasi Drainase Berok

    Sinergi Kilat! Keluhan 16 Tahun Terjawab, BPJN Langsung Turun Tangan Normalisasi Drainase Berok

    Tak Sekadar Seremoni, Kadis PUTR Bateng Sidak Drainase Mampet dan Langsung Koordinasi dengan Pusat

    Tak Sekadar Seremoni, Kadis PUTR Bateng Sidak Drainase Mampet dan Langsung Koordinasi dengan Pusat

    Misi Pertahankan Takhta Juara Umum, Pemkab Bangka Tengah Guyur KONI Rp2,5 Miliar Menuju Porprov Babel

    Misi Pertahankan Takhta Juara Umum, Pemkab Bangka Tengah Guyur KONI Rp2,5 Miliar Menuju Porprov Babel

    Seleksi IPSI Bangka Tengah Tuntas: 55 Pesilat Berebut Tiket Porprov, Ketua Janjikan Bonus Emas dari Kantong Pribadi

    Seleksi IPSI Bangka Tengah Tuntas: 55 Pesilat Berebut Tiket Porprov, Ketua Janjikan Bonus Emas dari Kantong Pribadi

    Jawab Keluhan Warga, Kadis PUTR Bateng Beberkan 7 Proyek Strategis yang Berhasil ‘Goal’ dalam 7 Bulan

    Jawab Keluhan Warga, Kadis PUTR Bateng Beberkan 7 Proyek Strategis yang Berhasil ‘Goal’ dalam 7 Bulan

    Sindir Pemkab Soal Banjir Koba, Ketua DPRD Bateng: Malu Saya dapat Laporan Warga Terus!

    Sindir Pemkab Soal Banjir Koba, Ketua DPRD Bateng: Malu Saya dapat Laporan Warga Terus!