
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah menetapkan Ac sebagai tersangka setelah diperiksa selama 8 jam oleh unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu), Kamis (29/1/2026) malam.
Selain Ac, Polres Bangka Tengah juga menetapkan rekannya, FR sebagai tersangka lainnya.
Dari pantauan langsung di lapangan, Ac diperiksa dari pukul 16.35 hingga 23.58 WIB dan didampingi beberapa orang yang tidak diketahui perannya dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pihak polres mengamankan 4 orang tersangka akibat menambang di komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah yang mana izin SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT Timah sudah habis.
Ditambah lagi, Ac bersama anak buahnya terbukti menambang di luar Blok yang disepakati dari SPK yang sudah diterbitkan.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menegaskan, Ac akhirnya ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan mendalam yang dilakukan Polres Bangka Tengah.
“Ac ditetapkan tersangka yang mana Ac berstatus pemilik tambang yang sudah habis masa kerja SPKnya namun masih melakukan penambangan di IUP PT Timah di perkantoran Komplek Pemda Bangka Tengah, ” jelasnya.
Ia melanjutkan, masih ada 2 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang memang berhasil melarikan diri disaat penggerebekan berlangsung.
“Kita akan lakukan pelacakan untuk 2 orang yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan terjadi. Nanti akan kita kembangkan dan kita infokan secara resmi, ” tegasnya.
Saat ini, Ac bersama dengan 5 anak buahnya ditahan di rutan Polres Bangka Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ac dan anak buahnya disangkakan pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pengajar maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.