Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

    Caption: AKBP I Gede Nyoman Bratasena.

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah menetapkan Ac sebagai tersangka setelah diperiksa selama 8 jam oleh unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu), Kamis (29/1/2026) malam.

    Selain Ac, Polres Bangka Tengah juga menetapkan rekannya, FR sebagai tersangka lainnya.

    Dari pantauan langsung di lapangan, Ac diperiksa dari pukul 16.35 hingga 23.58 WIB dan didampingi beberapa orang yang tidak diketahui perannya dalam pemeriksaan tersebut.

    Sebelumnya, pihak polres mengamankan 4 orang tersangka akibat menambang di komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah yang mana izin SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT Timah sudah habis.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ditambah lagi, Ac bersama anak buahnya terbukti menambang di luar Blok yang disepakati dari SPK yang sudah diterbitkan.

    Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menegaskan, Ac akhirnya ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan mendalam yang dilakukan Polres Bangka Tengah.

    “Ac ditetapkan tersangka yang mana Ac berstatus pemilik tambang yang sudah habis masa kerja SPKnya namun masih melakukan penambangan di IUP PT Timah di perkantoran Komplek Pemda Bangka Tengah, ” jelasnya.

    Ia melanjutkan, masih ada 2 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang memang berhasil melarikan diri disaat penggerebekan berlangsung.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kita akan lakukan pelacakan untuk 2 orang yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan terjadi. Nanti akan kita kembangkan dan kita infokan secara resmi, ” tegasnya.

    Saat ini, Ac bersama dengan 5 anak buahnya ditahan di rutan Polres Bangka Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Ac dan anak buahnya disangkakan pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pengajar maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

    Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

    Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

    Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Takut Ditertibkan, Penambang Timah Ngaku Anggota Intel Korem

    Takut Ditertibkan, Penambang Timah Ngaku Anggota Intel Korem

    Polres Bangka Tengah Tangkap Penambang Timah di Komplek Perkantoran

    Polres Bangka Tengah Tangkap Penambang Timah di Komplek Perkantoran

      Ikuti kami di Facebook