Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Tim Kibas Amankan Penjual Sabu di Belinyu

818
×

Tim Kibas Amankan Penjual Sabu di Belinyu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240118 WA0002 1

INTRIK.ID, BANGKA – Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka berhasil menangkap penjual Narkoba di Kecamatan Belinyu, Syaifanur alias Agam (34), Kamis (18/1/2024(.

Penangkapan pria 34 tahun itu saat ada di jalan Tanjung Gudang Kelurahan Mantung, Belinyu, Kabupaten Bangka yang memang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Bahkan dari tangkapan tersebut, tim mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu dengan berat 40,19 gram.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.

“Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkapnya,” jelas Iptu Minarno.

Selain itu Iptu Minarno mengatakan pelaku merupakan penjual narkoba yang sering meresahkan masyarakat.

“Atas perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancama penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Bateng Tangkap Pengedar Sabu di Desa Terentang
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas