
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak 1.389 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bangka Tengah masuk dalam data penerima bantuan sosial Kementerian Sosial yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Data tersebut bersumber dari SIKS-NG Kemensos dan telah diteruskan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan klarifikasi di lapangan.
Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Tengah, Padlillah, meminta pemerintah desa dan kelurahan membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar penerima bantuan tidak langsung panik atau salah memahami kebijakan.
“Diminta kepada para Kepala Desa/Lurah membantu memberi informasi ini agar para penerima manfaat tidak kaget bahwa pemerintah sedang melakukan verifikasi terkait aktivitas judol bagi penerima program bantuan sosial, baik PKH maupun Sembako,” ujar Padlillah, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, bantuan yang terdampak merupakan bantuan yang bersumber dari Kemensos, termasuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Padlillah juga mengingatkan penerima manfaat agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Diharapkan para penerima manfaat agar bijak menggunakan bantuan pemerintah agar penggunaannya tepat sasaran untuk kebutuhan pokok rumah tangga,” tegasnya.
Ia juga meminta kepala keluarga mengawasi penggunaan bantuan di lingkungan keluarga agar tidak disalahgunakan oleh anggota keluarga lainnya.
“Agar penerima manfaat mengingatkan para anggota keluarganya, jangan sampai bantuan tersebut dimanfaatkan oleh anak, cucu atau yang lainnya tanpa sepengetahuan kepala keluarga dan disalahgunakan seperti judol ini,” katanya.
Padlillah menegaskan, masuknya nama KPM dalam data tersebut tidak serta-merta berarti penerima terbukti melakukan judi online. Data tersebut masih akan ditindaklanjuti melalui verifikasi.
“Yang terindikasi akan dinonaktifkan sebagai penerima bantuan dapat dipulihkan setelah dilakukan klarifikasi di lapangan jika tidak ada aktivitas judol,” jelasnya.
Ia mengatakan data penerima yang terindikasi tersebut juga akan diperbarui secara berkala.
“Data yang diterima ini akan di-update secara berkala dan Dinsos PMD akan melakukan verifikasi lapangan. Jika KPM ada yang tidak terindikasi judol dan yang lainnya tidak tepat guna bantuan, akan dilakukan klarifikasi agar bantuan yang dihentikan dapat diterima kembali,” tambahnya.
Dengan demikian, penghentian bantuan terhadap penerima yang masuk dalam data indikasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penertiban dan verifikasi.
Padlillah juga meluruskan bahwa kebijakan tersebut untuk sementara hanya menyangkut bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bersumber dari Kemensos akan dihentikan sementara waktu, kalau bersumber yang lain belum ada petunjuknya,” ujarnya.
Masuknya 1.389 KPM dalam data indikasi judol menjadi perhatian serius karena bantuan sosial seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.
Di sisi lain, proses verifikasi juga menjadi penting agar penghentian bantuan tidak berdampak kepada warga yang ternyata tidak melakukan aktivitas sebagaimana indikasi dalam data.
Pemerintah desa dan kelurahan diminta aktif memberikan edukasi sekaligus membantu proses klarifikasi di lapangan.
Pemkab Bangka Tengah kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memastikan bantuan tidak disalahgunakan untuk aktivitas judi online dan memastikan penerima yang tidak terbukti terlibat tetap mendapatkan haknya setelah proses verifikasi.
Sebab, bansos merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut harus digunakan untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk aktivitas judi online.