
Dengan demikian, penghentian bantuan terhadap penerima yang masuk dalam data indikasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penertiban dan verifikasi.
Padlillah juga meluruskan bahwa kebijakan tersebut untuk sementara hanya menyangkut bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bersumber dari Kemensos akan dihentikan sementara waktu, kalau bersumber yang lain belum ada petunjuknya,” ujarnya.
Masuknya 1.389 KPM dalam data indikasi judol menjadi perhatian serius karena bantuan sosial seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.
Di sisi lain, proses verifikasi juga menjadi penting agar penghentian bantuan tidak berdampak kepada warga yang ternyata tidak melakukan aktivitas sebagaimana indikasi dalam data.
Pemerintah desa dan kelurahan diminta aktif memberikan edukasi sekaligus membantu proses klarifikasi di lapangan.
Pemkab Bangka Tengah kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memastikan bantuan tidak disalahgunakan untuk aktivitas judi online dan memastikan penerima yang tidak terbukti terlibat tetap mendapatkan haknya setelah proses verifikasi.