Bangka Tengah

    Tegakan Perda Nomor 4 dan 46, Satpol PP Bangka Tengah Akan Pasang CCTV

    ×

    Tegakan Perda Nomor 4 dan 46, Satpol PP Bangka Tengah Akan Pasang CCTV

    Sebarkan artikel ini

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Banyaknya sampah yang berserakan di tempat umum, Satpol PP akan menegakkan Perda Nomor 4 tahun 2013 dan nomor 46 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah dan ketertiban umum.

    Kasat Pol PP Bangka Tengah, Julhasnan mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan langsung jika ada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

    “Kami sudah kelapangan, sudah melihat langsung dan mendengar keluhan serta pengaduan masyarakat. Maka dari itu kami bersama OPD dan juga masyarakat serta kecamatan dan kelurahan akan membersihkan kembali tempat pembuangan sampah sembarangan dengan catatan penting. Kalau masih ada masyarakay yang buang maka akan kami tindak,” ungkapnya, Selasa (14/10/2025).

    Pihaknya bersama kecamatan juga akan memasang spanduk himbauan dan peringatan serta meminta kelurahan membangun pos kamling hingga memasang CCTV dibeberapa titik.

    “Kami akan pasang spanduk himbauan nanti dan meminta Simpang Perlang jalankan siskamling. Kami juga meminta kalau bisa dipasang CCTV untuk bukti autentik dan menegakan Perda demi kepentingan masyarakat, ” tegasnya.

    “Kami juga akan berpatroli di tempat-tempat yang terindikasi mengganggu ketertiban umum bersama pol PP kecamatan dan kabupaten agar selalu terjaga trantibum dengan baik, ” tambah Julhasnan.

    Pihaknya akan langsung menindak jika ada laporan dengan saksi dan bukti valid atau bahkan yang tertangkap tangan secara langsung oleh pihak kelurahan, masyarakat, kecamatan atau Sat Pol PP.

    Sementara itu, Camat Koba Ema mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan warga jangan buang sampah sembarangan dan menjaga ketertiban umum karena bisa berurusan dengan hukum.

    “Kami sudah sepakat bersihkan daerah pembuangan sampah sembarang, memasang himbauan, memasang CCTV dan menggaungkan kembali siskamling. Kalau tertangkap membuang sampah sembarangan lagi akan langsung ditindak tegas, ” tuturnya.

    Baca Juga:  Dihadapan Molen, Pj Gubernur Babel Puji Kota Pangkalpinang

    Dalam perda itu, masyarakat bisa dipidana hingga 6 bulan dan denda hingga Rp50 juta jika terbukti melanggar.

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

    Home
    Hot
    Redaksi
    Cari
    Ke Atas