
INTRIK.ID, JAKARTA — Investor kini memiliki referensi yang lebih mudah untuk mengenali saham perusahaan yang memenuhi kriteria ekonomi hijau dan transisi menuju ekonomi rendah karbon. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadirkan IDX Green Equity Designation atau Penetapan Saham Berbasis Hijau.
Penanda ini ditujukan untuk membantu investor mengidentifikasi perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu terkait kegiatan ekonomi hijau dan/atau transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Langkah tersebut menjadi relevan seiring meningkatnya perhatian investor terhadap aspek keberlanjutan dalam melihat profil perusahaan, kegiatan usaha, hingga prospek bisnis jangka panjang.
Pada 31 Juli 2026, BEI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Saham Berbasis Hijau yang menjadi acuan bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat untuk memperoleh penetapan sebagai saham berbasis hijau maupun saham berbasis hijau transisi.
Selanjutnya, pada 28 Agustus 2026, BEI untuk pertama kalinya menetapkan dua saham berbasis hijau, yakni HGII dan KEEN, serta satu saham berbasis hijau transisi, yaitu TOBA.
Penetapan perdana tersebut menjadi salah satu langkah BEI dalam mendorong pembangunan ekonomi hijau sekaligus mendukung upaya Indonesia mencapai target penurunan emisi dan dekarbonisasi.
Bagi investor, IDX Green Equity Designation dapat menjadi referensi awal untuk mengenali perusahaan yang memenuhi kriteria ekonomi hijau atau transisi.
Namun, penanda tersebut bukan berarti investor dapat mengabaikan faktor lain. Kinerja keuangan, prospek bisnis, valuasi, kondisi industri, serta risiko perusahaan tetap perlu dianalisis sebelum mengambil keputusan investasi.
Dengan demikian, IDX Green Equity Designation berfungsi sebagai informasi tambahan, bukan pengganti analisis fundamental maupun pertimbangan investasi lainnya.
Perusahaan memperoleh IDX Green Equity Designation melalui proses pengajuan secara sukarela atau voluntary setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan BEI dan melalui proses reviu oleh Penyedia Reviu Eksternal.
Kriteria tersebut antara lain mencakup kegiatan usaha, aspek keuangan, tata kelola, hasil reviu independen, serta keterbukaan informasi mengenai keberlanjutan.
Kriteria penetapan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau taksonomi keberlanjutan internasional lainnya yang relevan. Selain itu, BEI juga mengacu pada Green Equity Principles yang diterbitkan World Federation of Exchanges.
Perusahaan yang telah memperoleh penetapan juga akan dievaluasi secara berkala. Mekanisme tersebut ditujukan untuk menjaga kredibilitas dan relevansi penetapan sekaligus memberikan informasi yang lebih terstruktur kepada investor.
BEI menegaskan IDX Green Equity Designation berbeda dengan indeks saham berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG).
Indeks ESG merupakan kumpulan saham yang dipilih berdasarkan metodologi dan kriteria tertentu untuk mengukur kinerja suatu kelompok saham. Sementara IDX Green Equity Designation merupakan penanda pada saham individual yang memenuhi kriteria berbasis hijau.
Artinya, penetapan tersebut bukan indeks, bukan pemeringkatan, dan tidak menunjukkan kinerja relatif suatu saham.
Investor juga perlu memahami bahwa IDX Green Equity Designation bukan rekomendasi investasi dan tidak menjamin kinerja keuangan, imbal hasil, maupun tingkat risiko suatu saham.
Keputusan investasi tetap perlu didasarkan pada analisis menyeluruh serta disesuaikan dengan profil risiko dan tujuan investasi masing-masing.
Bagi investor yang memasukkan aspek keberlanjutan dalam pertimbangan investasi, penetapan saham berbasis hijau ini dapat menjadi salah satu sumber informasi tambahan untuk mengenali perusahaan yang memenuhi kriteria ekonomi hijau dan/atau transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan peluncuran IDX Green Equity Designation menjadi salah satu tonggak penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Melalui inisiatif ini, BEI ingin memberikan visibilitas yang lebih kuat kepada Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria terkait ekonomi hijau dan transisi, sekaligus memberikan referensi yang lebih baik bagi investor dalam mengalokasikan modalnya,” ujar Jeffrey.
Menurutnya, ke depan BEI berharap inisiatif tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi mengenai keberlanjutan, tetapi juga memperluas basis investor, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, serta mendorong semakin banyak perusahaan menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang.
Informasi mengenai ketentuan Penetapan Saham Berbasis Hijau dan perusahaan yang telah mendapat penetapan tersedia melalui kanal resmi BEI.