
INTRIK.ID, JAKARTA — Investor kini memiliki referensi yang lebih mudah untuk mengenali saham perusahaan yang memenuhi kriteria ekonomi hijau dan transisi menuju ekonomi rendah karbon. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadirkan IDX Green Equity Designation atau Penetapan Saham Berbasis Hijau.
Penanda ini ditujukan untuk membantu investor mengidentifikasi perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu terkait kegiatan ekonomi hijau dan/atau transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Langkah tersebut menjadi relevan seiring meningkatnya perhatian investor terhadap aspek keberlanjutan dalam melihat profil perusahaan, kegiatan usaha, hingga prospek bisnis jangka panjang.
Pada 31 Juli 2026, BEI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Saham Berbasis Hijau yang menjadi acuan bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat untuk memperoleh penetapan sebagai saham berbasis hijau maupun saham berbasis hijau transisi.
Selanjutnya, pada 28 Agustus 2026, BEI untuk pertama kalinya menetapkan dua saham berbasis hijau, yakni HGII dan KEEN, serta satu saham berbasis hijau transisi, yaitu TOBA.
Penetapan perdana tersebut menjadi salah satu langkah BEI dalam mendorong pembangunan ekonomi hijau sekaligus mendukung upaya Indonesia mencapai target penurunan emisi dan dekarbonisasi.
Bagi investor, IDX Green Equity Designation dapat menjadi referensi awal untuk mengenali perusahaan yang memenuhi kriteria ekonomi hijau atau transisi.
Namun, penanda tersebut bukan berarti investor dapat mengabaikan faktor lain. Kinerja keuangan, prospek bisnis, valuasi, kondisi industri, serta risiko perusahaan tetap perlu dianalisis sebelum mengambil keputusan investasi.