
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kesatuan Pengelolaan Hutan Prodiksi (KPHP) Sungai Sembulan bersama dinas lingkungan hidup (DLHK) Bangka Belitung (Babel) memasang spanduk bertuliskan himbauan dan peraturan tentang tidak bolehnya ada aktivitas tambang ilegal dan juga merusak pantai di Tanjung Berikat, Bangka Tengah.
Hal itu lantaran adanya penjualan tanah tailing dipinggir pantai tersebut.
“Kami juga menertibkan, masang spanduk di beberapa titik dan juga berharap tak ada lagi yang mengambil pasir tailing,” ucap Mardiansyah ketua KPHP Sungai Sembulan, Senin (25/3/2024).