Jual Elang di Medsos, Pemuda Desa Beluluk Ditangkap Gakum Kehutanan Wilayah Sumatera
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemuda 19 tahun, M Arya ditangkap dan ditahan Balai Penegakkan Hukum Kehutanan wilayah Sumatera akibat menjual burung elang melalui media sosial (medsos). Pemuda Desa Beluluk itu sudah ditahan lebih dari 20 hari akibat melanggar pasal 40 ayat 1 huruf d jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI no 32 […]






















