Akun Facebook Doni Bronx Dilaporkan ke Polres Bangka Tengah

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Bateng) keadilan Dairi atau dodoy melaporkan akun FB Doni bronx ke polres Bangka Tengah, Selasa (29/4/2025).

    Hal itu ia lakukan lantaran pemilik akun Doni Bronx diduga melontarkan ujaran kebencian,fitnah dan pencemaran nama baik serta sumpah serapah terhadap dirinya, istri, anak serta orangtuanya di sebuah status Facebook miliknya.

    “Benar kami sudah melaporkan akun Doni Bronx ke pihak berwajib dugaan kasus pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan menyinggung harkat martabat kami dan lembaga secara hukum di Polres Bangka Tengah, ” ucapnya kepada intrik.id, Selasa (29/4/2025) di Koba.

    Kejadian tersebut bermula saat bung dodoy (Ketua LBH Milenial) membuat status edukasi terkait permasalahan hukum kebun sawit sitaan kejaksaan agung di Bangka Tengah. Namun akun Doni Bronx memberikan komentar tidak menyenangkan terhadap dirinya secara lembaga dan pribadi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Saya cuma buat status edukasi untuk masyarakat, eh akun Doni bronx mengomentari status milik saya tersebut yang bunyinya menuduh saya sebagai pembuat masalah 600 orang di PHK dan menyumpahi orangtua saya, istri serta anak saya. Bahkan menyebut hal tidak pantas diucapkan seorang manusia,” ujar warga Penyak itu.

    Dari penilaiannya sebaga konsultan hukum, kasus tersebut bisa dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 3 UU ITE NO 11 tahun 2008 Jo UU NO 19 tahun 2016.

    Bunyi pasal yakni setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Penjara paling lama 2 tahun dan denda 200 juta rupiah.

    Dirinya masih menunggu proses hukum dari Polres Bangka Tengah agar segera mencari orang asli dari akun tersebut dan mendapatkan hukuman yang setimpal.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kita tunggu saja proses hukumnya berjalan dan kita lihat apakah nanti yang bersangkutan bisa mencaci maki saya setelah di tahan pihak kepolisian,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kejari Bangka Tengah Lepas 2 Lot Barang Rampasan, Nilainya Melonjak Rp66,9 Juta

    Kejari Bangka Tengah Lepas 2 Lot Barang Rampasan, Nilainya Melonjak Rp66,9 Juta

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

      Ikuti kami di Facebook