
Kejadian tersebut bermula saat bung dodoy (Ketua LBH Milenial) membuat status edukasi terkait permasalahan hukum kebun sawit sitaan kejaksaan agung di Bangka Tengah. Namun akun Doni Bronx memberikan komentar tidak menyenangkan terhadap dirinya secara lembaga dan pribadi.
“Saya cuma buat status edukasi untuk masyarakat, eh akun Doni bronx mengomentari status milik saya tersebut yang bunyinya menuduh saya sebagai pembuat masalah 600 orang di PHK dan menyumpahi orangtua saya, istri serta anak saya. Bahkan menyebut hal tidak pantas diucapkan seorang manusia,” ujar warga Penyak itu.
Dari penilaiannya sebaga konsultan hukum, kasus tersebut bisa dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 3 UU ITE NO 11 tahun 2008 Jo UU NO 19 tahun 2016.