
Bunyi pasal yakni setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Penjara paling lama 2 tahun dan denda 200 juta rupiah.
Dirinya masih menunggu proses hukum dari Polres Bangka Tengah agar segera mencari orang asli dari akun tersebut dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kita tunggu saja proses hukumnya berjalan dan kita lihat apakah nanti yang bersangkutan bisa mencaci maki saya setelah di tahan pihak kepolisian,” tutupnya.