Jual Elang di Medsos, Pemuda Desa Beluluk Ditangkap Gakum Kehutanan Wilayah Sumatera

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemuda 19 tahun, M Arya ditangkap dan ditahan Balai Penegakkan Hukum Kehutanan wilayah Sumatera akibat menjual burung elang melalui media sosial (medsos).

    Pemuda Desa Beluluk itu sudah ditahan lebih dari 20 hari akibat melanggar pasal 40 ayat 1 huruf d jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI no 32 tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati.

    Pendamping Hukum dari LBH Milenial Dairi atau lebih dikenal Dodoy menjelaskan, Arya mulanya ingin menjual Elang yang sudah ia rawat selama ini. Ia menjualnya secara online namun terlihat postingan tersebut oleh tim gakum Kementerian Kehutanan.

    “Jadi klien saya awalnya mau jual elangnya secara online karena tidak mampu lagi merawatnya. Setelah itu elang tersebut ingin dibeli oleh tim gakum ternyata. Waktu COD dirinya langsung ditangkap dan saat ditangkap ia masih berumur 18 tahun dan setelah 4 hari ditahan barulah ia berumur 19 tahun,” jelas Dodoy, Senin (29/9/2025) di Koba.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia sangat menyangkan adanya tindakan penegakan hukum dan tidak mengedepankan tindakan preventif terhadap Arya yang memang belum melepas masa anak-anaknya. Ditambah lagi, sampai saat ini tak ada sosialisasi hukum ataupun pelanggaran terkait hewan dilindungi.

    “Ini kan masih anak-anak, terus masyarakat kita banyak tidak tahu karena memang tidak ada sosialisasi hukum tentang hewan dilindungi. Harinya tindakan preventif harus dijalankan terlebih dahulu, ” ungkapnya.

    Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak penegakan hukum kementerian kehutanan wilayah sumatera terkait kasus tersebut.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Desa Batu Belubang Darurat Narkoba, Kades Desak PT Timah dan Aparat Lakukan Sweeping di Area Tambang

    Desa Batu Belubang Darurat Narkoba, Kades Desak PT Timah dan Aparat Lakukan Sweeping di Area Tambang

    Camat Sungai Selan Kritik PT Timah: Jangan Sampai Rapat PPM Hanya Seremonial!

    Camat Sungai Selan Kritik PT Timah: Jangan Sampai Rapat PPM Hanya Seremonial!

    PT Timah dan Pemkab Bangka Tengah Sinkronkan RIPPM dengan RPJMD

    PT Timah dan Pemkab Bangka Tengah Sinkronkan RIPPM dengan RPJMD

    BAZNAS Bangka Tengah Bantu 25 Anak Stunting

    BAZNAS Bangka Tengah Bantu 25 Anak Stunting

    Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp2,5 Miliar Hadapi Porprov 2026

    Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp2,5 Miliar Hadapi Porprov 2026

    Habiskan Rp9 Miliar per Tahun, UHC Bangka Tengah Hampir 100 Persen

    Habiskan Rp9 Miliar per Tahun, UHC Bangka Tengah Hampir 100 Persen