Jual Elang di Medsos, Pemuda Desa Beluluk Ditangkap Gakum Kehutanan Wilayah Sumatera

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemuda 19 tahun, M Arya ditangkap dan ditahan Balai Penegakkan Hukum Kehutanan wilayah Sumatera akibat menjual burung elang melalui media sosial (medsos).

    Pemuda Desa Beluluk itu sudah ditahan lebih dari 20 hari akibat melanggar pasal 40 ayat 1 huruf d jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI no 32 tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati.

    Pendamping Hukum dari LBH Milenial Dairi atau lebih dikenal Dodoy menjelaskan, Arya mulanya ingin menjual Elang yang sudah ia rawat selama ini. Ia menjualnya secara online namun terlihat postingan tersebut oleh tim gakum Kementerian Kehutanan.

    “Jadi klien saya awalnya mau jual elangnya secara online karena tidak mampu lagi merawatnya. Setelah itu elang tersebut ingin dibeli oleh tim gakum ternyata. Waktu COD dirinya langsung ditangkap dan saat ditangkap ia masih berumur 18 tahun dan setelah 4 hari ditahan barulah ia berumur 19 tahun,” jelas Dodoy, Senin (29/9/2025) di Koba.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia sangat menyangkan adanya tindakan penegakan hukum dan tidak mengedepankan tindakan preventif terhadap Arya yang memang belum melepas masa anak-anaknya. Ditambah lagi, sampai saat ini tak ada sosialisasi hukum ataupun pelanggaran terkait hewan dilindungi.

    “Ini kan masih anak-anak, terus masyarakat kita banyak tidak tahu karena memang tidak ada sosialisasi hukum tentang hewan dilindungi. Harinya tindakan preventif harus dijalankan terlebih dahulu, ” ungkapnya.

    Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak penegakan hukum kementerian kehutanan wilayah sumatera terkait kasus tersebut.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    BPPRD Bangka Tengah Luncurkan Pembayaran PBB-P2 Online, Warga Kini Bisa Bayar via QRIS dan Virtual Account

    BPPRD Bangka Tengah Luncurkan Pembayaran PBB-P2 Online, Warga Kini Bisa Bayar via QRIS dan Virtual Account

    BPPRD Bangka Tengah Beri Diskon PBB hingga 75 Persen, Denda Tunggakan Dihapus Total

    BPPRD Bangka Tengah Beri Diskon PBB hingga 75 Persen, Denda Tunggakan Dihapus Total

    619 Pesilat Ramaikan Open Turnamen IPSI Cup Piala Bupati Bangka Tengah

    619 Pesilat Ramaikan Open Turnamen IPSI Cup Piala Bupati Bangka Tengah

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Borong 9 Medali di Kejurprov, Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum Porprov 2026

    Borong 9 Medali di Kejurprov, Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum Porprov 2026