Jual Elang di Medsos, Pemuda Desa Beluluk Ditangkap Gakum Kehutanan Wilayah Sumatera

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemuda 19 tahun, M Arya ditangkap dan ditahan Balai Penegakkan Hukum Kehutanan wilayah Sumatera akibat menjual burung elang melalui media sosial (medsos).

    Pemuda Desa Beluluk itu sudah ditahan lebih dari 20 hari akibat melanggar pasal 40 ayat 1 huruf d jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI no 32 tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati.

    Pendamping Hukum dari LBH Milenial Dairi atau lebih dikenal Dodoy menjelaskan, Arya mulanya ingin menjual Elang yang sudah ia rawat selama ini. Ia menjualnya secara online namun terlihat postingan tersebut oleh tim gakum Kementerian Kehutanan.

    “Jadi klien saya awalnya mau jual elangnya secara online karena tidak mampu lagi merawatnya. Setelah itu elang tersebut ingin dibeli oleh tim gakum ternyata. Waktu COD dirinya langsung ditangkap dan saat ditangkap ia masih berumur 18 tahun dan setelah 4 hari ditahan barulah ia berumur 19 tahun,” jelas Dodoy, Senin (29/9/2025) di Koba.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia sangat menyangkan adanya tindakan penegakan hukum dan tidak mengedepankan tindakan preventif terhadap Arya yang memang belum melepas masa anak-anaknya. Ditambah lagi, sampai saat ini tak ada sosialisasi hukum ataupun pelanggaran terkait hewan dilindungi.

    “Ini kan masih anak-anak, terus masyarakat kita banyak tidak tahu karena memang tidak ada sosialisasi hukum tentang hewan dilindungi. Harinya tindakan preventif harus dijalankan terlebih dahulu, ” ungkapnya.

    Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak penegakan hukum kementerian kehutanan wilayah sumatera terkait kasus tersebut.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Klarifikasi Pemkab: Penutupan Peliputan Rakor Pemberantasan Korupsi Merupakan Permintaan KPK

    Klarifikasi Pemkab: Penutupan Peliputan Rakor Pemberantasan Korupsi Merupakan Permintaan KPK

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Polres Bangka Tengah Mulai Bidik Knalpot Brong, Bengkel dan Pengendara Diingatkan Siap Ditindak

    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

      Ikuti kami di Facebook