Jual Elang di Medsos, Pemuda Desa Beluluk Ditangkap Gakum Kehutanan Wilayah Sumatera

    Pendamping Hukum dari LBH Milenial Dairi atau lebih dikenal Dodoy menjelaskan, Arya mulanya ingin menjual Elang yang sudah ia rawat selama ini. Ia menjualnya secara online namun terlihat postingan tersebut oleh tim gakum Kementerian Kehutanan.

    “Jadi klien saya awalnya mau jual elangnya secara online karena tidak mampu lagi merawatnya. Setelah itu elang tersebut ingin dibeli oleh tim gakum ternyata. Waktu COD dirinya langsung ditangkap dan saat ditangkap ia masih berumur 18 tahun dan setelah 4 hari ditahan barulah ia berumur 19 tahun,” jelas Dodoy, Senin (29/9/2025) di Koba.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook