Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tambang ilegal di kawasan Komplek Perkantoran Bangka Tengah melibatkan oknum TNI. Hal itu diungkap oleh saksi saat sidang di PN Koba, Senin (13/4/2026).

    Saksi, yakni anggota Kepolisian Bidang Tapiter (Tindana Pidana Tertentu) Aipda Imanuel yang melakukan penangkapan terhadap Acing, pemilik CV Kencana yang merupakan mitra PT Timah dan Frans, pengurus lapangan serta empat anak buahnya.

    Dalam sidang tersebut, ia mengatakan ada 3 excavator pada saat penangkapan dimana satu sedang beroperasi dalam kolong dan dua sedang parkir yang dimiliki oknum TNI.

    “Jadi waktu penangkapan ada satu alat berat sedang bekerja dan 2 alat berat terparkir. Namun ada oknum TNI yang mengaku alat berat miliknya yang mana TNI tersebut memang berdinas di Korem dan akhirnya dibawa pergi,” ungkap Imanuel.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook