Polri Larang Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam

    Foto: Anggota PM saat melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam.(ist)

    JAKARTA, INTRIK.ID — Buntut dari kasus anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Bripka CS yang menewaskan tiga orang di salah satu cafe di Cengkareng, Propam Polri akan melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan malam dan meminum minuman keras (miras).

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat-tempat tersebut.

    Pages: 1 2 3 4
    Mungkin Suka Ini juga:
    Desil Naik, Bansos Hilang: Warga Bangka Tengah Pertanyakan Data Kemiskinan

    Desil Naik, Bansos Hilang: Warga Bangka Tengah Pertanyakan Data Kemiskinan

    Perpres 79/2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

    Perpres 79/2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

    15 Fire Fighter PT Timah Dikerahkan ke Kalbar, Bantu Jinakkan Karhutla

    15 Fire Fighter PT Timah Dikerahkan ke Kalbar, Bantu Jinakkan Karhutla

      Ikuti kami di Facebook