
INTRIK.ID, BABEL — Tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 itu disambut positif Direksi PT Timah (Persero) Tbk. Regulasi tersebut dinilai memberikan kerangka hukum yang lebih jelas, terutama menyangkut struktur biaya produksi, kejelasan asal-usul material, serta pembinaan lintas sektor.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya produksi bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP). Struktur biaya produksi diwajibkan memperhitungkan kondisi riil di lapangan sekaligus mempertimbangkan standar kualitas yang berimbang antara perusahaan dan PJP.
Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, mengatakan ketentuan tersebut memberikan kerangka yang lebih jelas dalam membangun hubungan yang berkelanjutan antara perusahaan dan PJP.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.
Selain persoalan biaya produksi, Perpres 79/2026 juga menekankan pentingnya traceability atau kejelasan asal-usul material hasil penambangan.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian khusus untuk aktivitas pertambangan di wilayah Belitung. PT Timah menilai adanya mekanisme verifikasi asal-usul material dapat memberikan kepastian bahwa material yang ditambang bersumber dari wilayah IUP PT Timah.
Direktur Produksi dan Komersial PT Timah, Ilhamsyah Mahendra, mengatakan kejelasan asal-usul material menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” jelas Ilham.
Menurutnya, kepastian tersebut juga penting untuk menjaga aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pertambangan tetap berjalan dalam koridor tata kelola yang dapat diverifikasi.
Implementasi Perpres tersebut juga membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama dalam penyelarasan zonasi serta wilayah pertambangan.
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT Timah, Ratih Mayasari, mengatakan regulasi tersebut memperkuat kebutuhan akan pembinaan bersama agar tata kelola pertambangan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” terang Ratih.
PT Timah menilai implementasi Perpres 79/2026 dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola pertambangan timah yang lebih tertib dan transparan.
Bagi industri timah di Bangka Belitung, kepastian tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas produksi perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan rantai ekonomi yang melibatkan perusahaan jasa penambangan dan masyarakat di wilayah pertambangan.(*)