Polri Larang Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam

    Foto: Anggota PM saat melakukan razia di salah satu tempat hiburan malam.(ist)

    “Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ungkapnya, Jumat (26/2/2021).

    Rusdi mengatakan pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan dan akan langsung memeriksa ke lapangan.

    Pages: 1 2 3 4
    Mungkin Suka Ini juga:
    Desil Naik, Bansos Hilang: Warga Bangka Tengah Pertanyakan Data Kemiskinan

    Desil Naik, Bansos Hilang: Warga Bangka Tengah Pertanyakan Data Kemiskinan

    Perpres 79/2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

    Perpres 79/2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

    15 Fire Fighter PT Timah Dikerahkan ke Kalbar, Bantu Jinakkan Karhutla

    15 Fire Fighter PT Timah Dikerahkan ke Kalbar, Bantu Jinakkan Karhutla

      Ikuti kami di Facebook