Polres Pangkalpinang Titip Timah di GBT Cambai, PT Timah: Sesuai Prosedur

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan, PT Timah (Persero) Tbk menyampaikan keterangan resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

    PT Timah menegaskan bahwa keberadaan material timah yang disebut dalam pemberitaan tersebut merupakan material yang terkait dengan proses hukum, dalam hal ini Polres Pangkalpinang, yang secara resmi dititipkan kepada perusahaan.

    Penitipan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku, dilengkapi dengan dokumen resmi, berita acara, serta proses pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Material timah yang dimaksud juga tercatat secara jelas dan hingga saat ini masih berada dalam domain aparat penegak hukum.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT Timah telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan dan barang tersebut berstatus titipan,” kata Departement Head Corporate Communication PT Timah (Persero) Tbk, Anggi Siahaan.

    Lebih lanjut Anggi menjelaskan, barang bukti tersebut dititipkan pada awal April 2026 dan langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah sesuai permintaan pihak kepolisian, termasuk untuk keperluan penimbangan dan pengamanan.

    Perusahaan memastikan bahwa setiap aktivitas, termasuk penitipan barang oleh pihak eksternal, dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Terkait dengan kedatangan tim media ke lokasi gudang, Anggi menyampaikan ketidakhadiran pihak yang berwenang saat itu bukan merupakan bentuk penolakan atau sikap tertutup. Pada saat kunjungan berlangsung, pihak terkait sedang menjalankan tugas operasional di lapangan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Petugas yang saat itu berkomunikasi di GBT dapat kami sampaikan bukan dalam posisi menghindar, melainkan berbeda tugas dan kewenangan untuk menyampaikan keterangan kepada media. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan penuh hormat kami menyampaikan klarifikasi ini guna meluruskan informasi yang telah beredar, agar dapat dipahami lebih utuh dan proporsional.” tambahnya.

    Sementara itu, dikutip dari informasi media sebelumnya Kapolres Pangkalpinang, Max Mariners membenarkan pihaknya menitipkan barang bukti di PT Timah Tbk.

    “Barang bukti yang dimaksud saat ini berada di kawasan GBT Cambai. Kami titipkan di sana dan tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” katanya.

    Dirinya juga menyampaikan bahwa barang bukti yang dititipkan di PT Timah sesuai dengan aturan.

    “Kami sudah melakukan penghitungan bersama pihak PT Timah. Jumlahnya jelas, tidak ada ditutup-tutupi,” katanya. (*)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans

    Acing dan Frans Terbukti Menambang Timah Ilegal dengan Dalih Reklamasi

    Acing dan Frans Terbukti Menambang Timah Ilegal dengan Dalih Reklamasi

    Pembuangan Limbah PT PSM ke Laut Atas Perintas Askep

    Pembuangan Limbah PT PSM ke Laut Atas Perintas Askep

    Bareskrim Polri Datangi Rumah Asui

    Bareskrim Polri Datangi Rumah Asui