
Kendati demikian, Haryadi mengaku masih menunggu keputusan resmi dari pusat untuk menetapkan kebijakan tersebut.
“Sekarang masih dalam bentuk draft perubahan Perpres SHSR Nomor 33 Tahun 2020, tapi belum resmi diterima. Intinya kami masih menunggu. Jika sudah terbit, kebijakan kita di Kabupaten Bangka seperti apa tergantung hasil pembahasan nanti,” tandasnya. (*)