PNS dan PPPK Bangka Dapat Tambahan Uang Daya Tahan Tubuh

    Foto: Hariyadi.(ist)

    Kendati demikian, Haryadi mengaku masih menunggu keputusan resmi dari pusat untuk menetapkan kebijakan tersebut.

    “Sekarang masih dalam bentuk draft perubahan Perpres SHSR Nomor 33 Tahun 2020, tapi belum resmi diterima. Intinya kami masih menunggu. Jika sudah terbit, kebijakan kita di Kabupaten Bangka seperti apa tergantung hasil pembahasan nanti,” tandasnya. (*)

    Pages: 1 2 3Show All
    Baca Ini juga:
    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

      Ikuti kami di Facebook