PNS dan PPPK Bangka Dapat Tambahan Uang Daya Tahan Tubuh

    Foto: Hariyadi.(ist)

    INTRIK.ID, BANGKA — Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa biaya makan penambah daya tahan tubuh.

    Tambahan uang tersebut baru akan berlaku pada tahun 2024 mendatang dan berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK.

    Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Bangka, Hariyadi mengatakan penghasilan tambahan ini akan diberikan kepada ASN dan PPPK yang melakukan tugas lembur atau over time.

    “Sebenarnya peningkatan daya tahan tubuh dari dulu sudah ada, tapi untuk SHSR (Standar Harga Satuan Regional) terbaru memang diberikan bagi teman-teman (pegawai) yang lembur, seperti pamong praja dan petugas kesehatan,” ungkapnya, Kamis (18/5/2023).

    Ia juga menyebutkan bahwa besaran yang akan diterima untuk peningkatan daya tahan tubuh ini maksimal Rp550 ribu per bulan.

    “Itukan patokan tertinggi, bisa di bawahnya tapi tidak bisa melampaui. Jadi melihat kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan kita,” jelasnya.

    Kendati demikian, Haryadi mengaku masih menunggu keputusan resmi dari pusat untuk menetapkan kebijakan tersebut.

    “Sekarang masih dalam bentuk draft perubahan Perpres SHSR Nomor 33 Tahun 2020, tapi belum resmi diterima. Intinya kami masih menunggu. Jika sudah terbit, kebijakan kita di Kabupaten Bangka seperti apa tergantung hasil pembahasan nanti,” tandasnya. (*)

    Baca Ini juga:
    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

      Ikuti kami di Facebook