Kriminal

    Piyi Ditangkap di Kebun Sawit

    ×

    Piyi Ditangkap di Kebun Sawit

    Sebarkan artikel ini

    INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – N alias Piyi tak berkutik saat ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (3/6/2025).

    Residivis kasus penyalahgunaan narkotika itu ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di kebun sawit di Jalan Air Benar STM Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan.

    Saat digeledah bersama dengan ketua RT setempat, tim menemukan sebungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal putih yang diduga Sabu.

    Selain itu tim juga mendapatkan sebuah bungkus plastik bening ukuran besar kosong, dua helai tisu warna putih, dua potong lakban hitam, satu bungkus plastik merk Dua Kelinci, kertas warna ungu, HP merk Samsung warna hitam dan sepeda motor Suzuki Shogun 125 dengan plat nomor BN 5808 EH warna hitam.

    Tak sampai disitu, tim kembali menemukan barang bukti lain di kediaman tersangka di Toboali yakni satu bungkus plastik bening bertuliskan Cotton Bud kosong, satu bal plastik bening ukuran besar, sedang dan kecil kosong, alat hisap Bong hingga timbangan digital warna hitam.

    Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi seizin kapolres Bangka Selatan mengatakan semua barang bukti itu dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

    “Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di TKP. Total barang bukti yang didapatkan yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,10 gram,” ungkapnya, Rabu (4/6/2025).

    Ia mengatakan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan bebas pada bulan Maret 2023 lalu.

    “Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas GJ Budi.(Abi)

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas