Piyi Ditangkap di Kebun Sawit

    “Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di TKP. Total barang bukti yang didapatkan yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,10 gram,” ungkapnya, Rabu (4/6/2025).

    Ia mengatakan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan bebas pada bulan Maret 2023 lalu.

    “Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas GJ Budi.(Abi)

    Pages: 1 2 3Show All
    Mungkin Suka Ini juga:
    Kasus Pengeroyokan SPBU DUL Belum Terang, LBH Milenial Minta Polisi Telusuri Seluruh Fakta

    Kasus Pengeroyokan SPBU DUL Belum Terang, LBH Milenial Minta Polisi Telusuri Seluruh Fakta

    Dompet Hilang, PIN Ikut Terbawa: Rp10 Juta Raib dari ATM, 3 Orang Diamankan

    Dompet Hilang, PIN Ikut Terbawa: Rp10 Juta Raib dari ATM, 3 Orang Diamankan

    11 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Mahasiswa Diamankan di Kace

    11 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Mahasiswa Diamankan di Kace

      Ikuti kami di Facebook