
Prinsip dari hak penyandang difabel dalamm mendapatkan persamaan yang sama di hadapan hukum juga menjadi salah satu dari adanya 26 prinsip yang ada didalam undang-undang no 19 tahun 2011 mengenai mengesahkan hak penyandang disabilitas. Didalam sistem urgensi untuk melindungi kaum difabel ini dikarenakan adanya potensi bagi para penyandang yang akan menjadi korban kejaharan yang sedang merajalela saat ini. Dengan begitu sudah seharusnya hukum melakukan aturan yang sama bahkan juga dianggap khusus untuk menangani kaum seperti saat ini. Setiap adanya difabel memiliki hak atas adanya pengakuan, jaminan dan juga perlindungan yang ada serta kepastian secara hukum yang adil serta sama di mata hukum yang ada.
Selanjutnya didalam pasal 12 kovensi mengenai hak penyandang difabel sudah diatur dengan setaranya pengakuan di hadapan hukum. Kemudian pada pasal 13 konvensi hak penyandang disabilitas sudah diatur akses kepada keadilan. Maka dengan adanya konvensi hak tersebut penyandang disabilitas juga memiliki kewajiban kepada negara untuk memberikan pemenuhan kepada substansi secara hukum yang sudah diatur sedemikian rupa didalam nya sesuai dengan pasal yang berlaku.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas dan lansia guna mewujudkan kesamaan, kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya. Agar para penyandang disabilitas mampu berperan dalam lingkungan sosialnya, dan memiliki kemandirian dalam mewujudkan kesejahteraan dirinya, maka dibutuhkan aksesibilitas terhadap prasarana dan sarana pelayanan umum, sehingga para penyandang disabilitas mampu melakukan segala aktivitasnya seperti orang normal. Penyediaan aksesibilitas tersebut dapat berbentuk fisik dan non fisik.