
Julian Fahira
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Penyandang difabel adalah sebuah bagian dari masyarakat yang ada di Indonesia dan juga memiliki kedudukan, kewajiban serta hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Dengan demikian adanya perlakuan serta kebijakan dari pemerintah harus memperhatikan serta memberikan wadah mengenai hak dari penyandang disabilitas didalam kegiatan hidupnya sehari-hari.
Menurut undang-undang no 8 tahun 2016 mengenai penyandang difabel yakni setiap orang yang mempunyai keterbatasan secara mental, fisik, intelektual dan juga kemampuan sensorik yang dialami dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga penyandang tersebut mengalami kesulitan dalam bersosialisasi dengan lingkungannya.