Penyandang Difabel Dihadapan Hukum

    Foto: Julian Fahira.

    Julian Fahira

    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

     

    Penyandang difabel adalah sebuah bagian dari masyarakat yang ada di Indonesia dan juga memiliki kedudukan, kewajiban serta hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Dengan demikian adanya perlakuan serta kebijakan dari pemerintah harus memperhatikan serta memberikan wadah mengenai hak dari penyandang disabilitas didalam kegiatan hidupnya sehari-hari.

    Menurut undang-undang no 8 tahun 2016 mengenai penyandang difabel yakni setiap orang yang mempunyai keterbatasan secara mental, fisik, intelektual dan juga kemampuan sensorik yang dialami dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga penyandang tersebut mengalami kesulitan dalam bersosialisasi dengan lingkungannya.

    Pages: 1 2 3
    Baca Ini juga:
    Cessie: Jalan Pintas Jual Piutang yang Bisa Menjebak Debitur

    Cessie: Jalan Pintas Jual Piutang yang Bisa Menjebak Debitur

    Desil 3 Jadi 8: yang Salah Angkanya atau Datanya?

    Desil 3 Jadi 8: yang Salah Angkanya atau Datanya?

    Izin Terbit Bukan Kiamat: Stop Politisasi Tambang, Perkuat Pengawasan!

    Izin Terbit Bukan Kiamat: Stop Politisasi Tambang, Perkuat Pengawasan!

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

      Ikuti kami di Facebook