
Lukas Imanuel
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Dalam sistem peradilan pidana harus mencerminkan tiga hal yaitu; keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, agar mampu menciptakan penegakan hukum yang dicita-citakan. Demi menciptakan penegakan hukum yang dicita-citakan tersebut maka disusunlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan kaitanya proses pelaksanaan penegakan hukum baik dari tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan siding pengadilan.
Sering kali, yang menjadi pertanyaan adalah apakah hukum itu dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat nampaknya masih kurang menjadi perhatian, sehingga kasus-kasus seperti kasus Nenek Minah yang hanya mencuri 3 (tiga) buah kakao dan harus divonis 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan seringkali terulang. Salah satu kasus semacam ini, yang hingga sekarang masih tampak kontroversial di mata masyarakat, adalah kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Ia dihukum 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan ditambah pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dianggap menerima suap dan memperdagangkan pengaruh.
Ulasan ini tidak bermaksud “mengadili” putusan pengadilan karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Tulisan ini bertujuan memberikan bahan perenungan tentang penegakan hukum yang belum mampu menghadirkan rasa keadilan dan keseimbangan. Terdapat beberapa catatan mengenai penanganan kasus ini.