
Adapun kebijakan dari pemerintah dan secara hukum mengenai penyandang difabel ini akan ada Sebagian dari umat manusia di wilayah Indonesia memiliki hak serta kedudukan yang sama secara hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, adanya perhatian dari pemerintah mengenai adanya kebijakan dan juga aturan secara undang-undang mengenai penyandang disabilitas menjadi sebuah sarana dalam memberikan perwujudan dan juga kesempatan yang sama untuk menggapai hidup yang sejahtera dan tanpa adanya diskriminasi.
Adapun upaya dari pemerintah didalam perlindungan kehidupan penyandang disabilitas ini sudah ada didalam undang – undang yang berlaku seperti adanya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dimana undang-undnag tersebut merupakan pergantian dari undang – undang nomor 4 tahun 1997 mengenai penyandang cacat yang tidak sesuai dengan paradigma pada umumnya sebagai penyandang disabilitas. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pasal 11 menyatakan bahwa hak penyandang disabilitas antara lain tidak diberhentikan karena alasan disabilitas. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pasal 4 menyatakan bahwa ragam Penyandang Disabilitas meliputi Penyandang Disabilitas Fisik, Penyandang Disabilitas Mental, Penyandang Disabilitas Intelektual, dan Penyandang Disabilitas Sensoris.
Adapun tantangan yang sangat serius didalam penanganan difabel itu sendiri adalah mengenali adanya tingkat kesadaran bagi Tindakan para difabel disaat melakukan Tindakan hukum yang ada. Difabel itu sendiri bermentalkan kedalam bebragai kategori yang dapat di lakukan seperti adanya difabel mental. Maka ada berbagai kemungkinan dalam sistem pengobatan dan dibutuhkan ahli dalam penilaian dimana kondisi dari penyangdang tersebut benar dalam keadaan sakit atau tidak.