Narkoba Mutasi Kepedesaan, AB Warga Desa Kota Waringin Ditangkap Polisi

    Caption : Suasana saat AB ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka dikediamannya

    BANGKA. PUDING BESAR. INTRIK.ID – Semangkin menghawatirkan peredaran narkoba ternyata tidak hanya di perkotaan. Barang terlarang tersebut sudah mutasi Kepedesaan, faktanya Satresnarkoba Polres Bangka berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti.

    AB ( 26 Tahun ) laki – laki, warga Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar harus berhadapan dengan hukum. AB ditangkap lantaran diduga memiliki narkoba jenis sabu.

    Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui kasat narkoba IPTU Deni Wahyudi menyampaikan AB ditangkap berkat informasi masyarakat.

    “Awalnya kita mendapat informasi masyarakat bahwa seputaran Desa kota Waringin, sering terjadi transaksi narkoba. Kita dalami informasi ternyata ciri – ciri pelaku mengarah pada AB. Selanjutnya hari Kamis 23 Juni 2022 tim melakukan pengintaian sekira pukul 18 : 00 WIB pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Deni Wahyudi, Jumat ( 24/6/2022).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Proses berlanjut, setelah AB ditangkap dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti.

    “Setelah ditangkap AB digeledah ditemukan sejumlah barang bukti, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka guna pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandi pelaku menyimpan menjadi perantara. Terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Deni Wahyudi.

    Berikut keterangan barang bukti yang berhasil diamankan:

    a. 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu *berat bruto 1,1 gram*.
    b. 1 (satu) bungkus plastik strip kosong.
    c. 1 (satu) ball plastik strip kosong.
    d. 1 (satu) buah isolasi bening.
    e. 1 (saru) buah sedotan plastik warna hitam
    f. 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat.
    g. 1 (satu) buah buku tulis.
    h. 10 (sepuluh) lembar uang pecahan 100.000,-.
    i. 6 (enam) lembar uang pecahan 50.000,-.
    j. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
    k. 1 (satu) unit handphone merek infinix warna hijau.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sumber : Humas Polres Bangka

    Mungkin Suka Ini juga:
    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS  Siap Berikan Perlindungan

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS Siap Berikan Perlindungan

    Seorang Warga Meninggal di Sarang Ikan, Diduga Tertimpa Pipa Tambang

    Seorang Warga Meninggal di Sarang Ikan, Diduga Tertimpa Pipa Tambang

    Dijaga TNI, Komponen Alat Berat Sitaan Satgas PKH Hilang

    Dijaga TNI, Komponen Alat Berat Sitaan Satgas PKH Hilang