Kedudukan Bitcoin Sebagai Aset Debitor Pailit

    Foto: Miftahul Jannah

    Hambatan kedua terkait itikad tidak baik debitor dimana ia dapat mengalihkan aset yang dimilikinya dalam bentuk bitcoin ke tempat lain, hal ini dikarenkan bentuk bitcoin sendiri memepunyai karakteristik yang tidak terkontrol oleh lembaga tertentu atau pemerintah serta bersifat blockchain. Kurator sendiri tidak bisa mengajukan pembukaan akses terhadap bitcoin kecuali ke pada si debitor yang bersangkutan.

    Hambatan ketiga adalah terkait mekanisme penjualan harta pailit berupa bitcoin. Dalam Pasal 185 ayat (1) UU Kepailitan menyebutkan bahwa dalam hal melakukan penjualan harta pailit harus dilakukan di depan umum atau secara lelang eksekusi. Lelang eksekusi sendiri merupakan lelang yang dilakukan dengan menyerahkan dokumen bukti kepemilikan yang sah secara hukum artinya memiliki instansi yang menerbitkan objek dari dokumen tersebut, yang mana dokumen tersebut harus diserahkan kepada pejabat lelang eksekusi. Sedangkan harta pailit dari bitcoin sendiri tidak dikeluarkan oleh lembaga tertentu dan status kepemilikan hanya tercatat dalam buku besar bitcoin. Maka dengan permasalhan tersebut, kurator tentunya akan kesulitan dalam menangani masalah tersebut sebab bitcoin yang dimiliki debitor tidak diperoleh dari lembaga resmi Indonesia. Maka dari pada itu perlu adanya kejelasan terkait peraturan mengenai persyaratan dalam melakukan pelelangan eksekusi harta pailit berupa aset digital terutama dalam hal pemenuhan bukti kepemilikan.

    Pages: 1 2 3 4
    Mungkin Suka Ini juga:
    Cessie: Jalan Pintas Jual Piutang yang Bisa Menjebak Debitur

    Cessie: Jalan Pintas Jual Piutang yang Bisa Menjebak Debitur

    Desil 3 Jadi 8: yang Salah Angkanya atau Datanya?

    Desil 3 Jadi 8: yang Salah Angkanya atau Datanya?

    Izin Terbit Bukan Kiamat: Stop Politisasi Tambang, Perkuat Pengawasan!

    Izin Terbit Bukan Kiamat: Stop Politisasi Tambang, Perkuat Pengawasan!

      Ikuti kami di Facebook