Kedudukan Bitcoin Sebagai Aset Debitor Pailit

    Foto: Miftahul Jannah

    Miftahul Jannah

    Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung

    Saham merupakan salah satu hal yang lumrah dikalangan para penguasaha ataupun para investor yang melakukan penanaman modal dengan tujuan untuk memeperoleh keuntungan. Tidak jarang banyak para penguasaha atau perusahaan yang memiliki aset atau harta yang tidak memiliki wujud fisik (intangible asset). Dalam perkembangannya Intangible asset memiliki berbagai macam bentuk dan variasi yang beragam, salah satu bentuk intangible asset yang populer belakangan ini adalah mata uang kripto. Sebagai contohnya bitcoin yang memiliki harga yang tinggi yaitu sebesar Rp 825.884.208,00 per 29 Maret 2021 untuk setiap 1 keping bitcoin. Namun yang menjadi permasalahannya ialah terkait bagaimana bukti kepemilikian bitcoin dalam konteks kepailitan, hal ini dikarenakan bitcoin tidak diterbitkan oleh lembaga resmi melainkan dibuat oleh software.

    Kepailitan sendiri merupakan suatu keadaan hukum yang mana debitor tidak melakukan pembayaran ataupun pelunasan terhadap dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo. Ketika debitor dinyatakan pailit oleh putusan hakim, maka disini tentunya debitor akan kehilangan harta serta aset kekayaan yang ia miliki yang mana pengurusan harta debitor yang dinyakatan pailit akan beralih pada kurator. Kewajiban dari seorang kurator adalah mengamankan serta menyimpan seluruh harta debitor yang pailit. Dalam pasal 98 UU Kepailitan menyatakan secara implisit bahwa harta yang tergolong sebagai harta pailit adalah surat, ang, perhiasan, efek, dokumen, serta surat berharga lainnya yang segera dilakukan pencatatan untuk menghindara tindakan itikad tidak baik debitor yang berusaha menyembunyikan harta kekayaannya.

    Pages: 1 2 3 4
    Mungkin Suka Ini juga:
    Cessie: Jalan Pintas Jual Piutang yang Bisa Menjebak Debitur

    Cessie: Jalan Pintas Jual Piutang yang Bisa Menjebak Debitur

    Desil 3 Jadi 8: yang Salah Angkanya atau Datanya?

    Desil 3 Jadi 8: yang Salah Angkanya atau Datanya?

    Izin Terbit Bukan Kiamat: Stop Politisasi Tambang, Perkuat Pengawasan!

    Izin Terbit Bukan Kiamat: Stop Politisasi Tambang, Perkuat Pengawasan!

      Ikuti kami di Facebook