
Harta debitor yang dapat dikatan sebagai harta pailit adalah semua benda yang memiliki nilai ekonomis dan umunya benda-benda yang dapat dijadikan sebagai jaminan. Bitcoin termasuk kedalam jenis benda yang memiliki nilai ekonomis dikarena bitcoin memiliki nilai jual yanng tinggi, walaupun nilai bitcoin sering berubah dalam waktu yang cepat. Dalam kriteria kebendaan, Bitcoin termasuk kedalam objek yang dapat dijaminkan, namun dalam pengaplikasiannya bitcoin belum lazim untuk dijadikan benda jaminan dalam pelunasan utang piutang. Di indonesia penerapan bitcoin sebagai jaminan baru diterapkan oleh platform jual beli bitcoin yang resmi terdaftar di BAPPEBTI yaitu Triv.co.id. Dengan memperhatikan kedaan tersebut maka, bitcoin dapat digolongkan sebagai harta debitor pailit yang dapat dimasukkan oleh kurator dalam daftar harta pailit. Namun sebagai harta pailit bitcoin menimbulkan hambatan-hambatan yang dapat mempersulit kurator dalam melakukan pemaksimalan terkait pengaplikasian bitcoin sebagai harta pailit untuk melunasi utang-utang debitor kepada kreditor.
Hambatan pertama ialah terkait pencacatan harta pailit. Sistem penyimpanan dalam bitcoin sendiri dalam bentuk dompet elektronik (e-wallet) yang mana hanya bisa diakses oleh pemilik e-wallet sendiri. Sistem kriptografi pada bitcoin yang tersimpan hanya bisa diakses oleh pengguna yang memegang kunci aksesnya dengan kata lain hanya dikatehui oleh debitor. Namun dalam Pasal 105 UU Kepailitan menjawab permasalahan tersebut yang mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kurator berhak membuat semua surat-surat yang dialamatkan kepada debitor dan mengambil seluruh komunikasi yang berkaitan dengan harta pailit yang dimiliki debitor. Namun disamping itu semua tetap perlu adanya itikad baik dari debitor untuk memberikan kode akses terhadap e-wallet yang menyimpan bitcoin si debitor yang pailit.