
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa kedudukan bitcoin berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah memenuhi klasifikasi dari benda yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak namun bernilai ekonomis. Akan tetapi bitcoin tidak bisa diperdagangkan di Pasar Modal dan tentunya memiliki hambatan-hambatan dalam melakukan penjualan di Pasar Modal dalam rangka memenuhi pelunasan utang debitor yang dinyatakan pailit. Adapun saran yang dapat saya berikan sebagai penulis bahwa perlu adanya pengawasan serta pelatihan kepada hakim pengawas dalam menangani masalah harta pailit debitor berupa bitcoin. Disamping itu juga saya menyarankan bahwa Mahkamah Agung yang bekedudukan sebagai lembaga peradilan dapat membuat regulasi terkait penanganan harta pailit berupa bitcoin, kemudian juga pemerintah dan stakeholder terkait dalam membuat regulasi juga yang mengatur masalah mekanisme pelelangan terhadap harta pailit guna tercapainya kepastian hukum bagi kurator dalam melakukan pelaksanaan eksekusi terhadap harta pailit debitor berupa bitcoin.