Jadi Tersangka, Kades Penyak Dipecat

    Foto: Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman saat melantik 27 kades terpilih.(Erwin/intrik)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Buntut dari pembakaran dan pengrusakan aset milik PT Mitra Stania Kemingking (MSK) di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Januari 2022 lalu berimbas kepada Kades Penyak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Penyak, Sapawi.

    Ia diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengrusakan aset PT. Mitra Stania Kemingking (MSK) di Teluk Dalam Desa Penyak.

    Surat perintah penahanan juga telah disampaikan dengan nomor SP.HAN/ 38 /VIII/2022/Ditreskrimum, berbunyi melakukan penahanan terhadap tersangka Sapawi, alamat Desa Penyak RT 10, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pria kelahiran Penyak, 3 Agustus 1976 ini diduga keras melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHPidana.

    Setelah ditetapkan tersangka, Sapawi ditahan di rumah tahanan negara Polda Bangka Belitung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2022 s/d 11 September 2022.

    Menurut Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Tengah, Fadlillah mengatakan mengenai ditetapkannya Kades Penyak sebagai tersangka tidak berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat disana.

    “Kita menyikapi hal tersebut sesuai aturan karena untuk proses hukum kita tidak bisa intervensi APH namun kita sudah menunjuk Sekdes sebagai plt Kades Penyak untuk melaksanakan roda pemerintahan didesa itu,” ujarnya Sabtu, (3/09/2022).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia melanjutkan sesuai dengan Pemendagri no 82 menjelaskan ketika kepala desa dituntut 5 tahun atau lebih dan ditetapkan sebagai terdakwa maka dan itu bisa diberhentikan sementara sampai pada putusan tetap.

    “Jika dalam putusan Kades di hukum 2 tahun penjara maka jabatannya sebagai Kades diberhentikan namun jika putusan bebas maka jabatannya akan dikembalikan,” terang Fadlillah.

    Terpisah Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan penetapan Kepala Desa Penyak sebagai tersangka dilakukan oleh Ditreskrimum Polda.

    “Seluruh proses, semuanya ditangani dan diambil alih oleh Polda,” tutupnya.(Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Musda IV KAHMI Bangka Tengah Digelar, Momentum Tentukan Arah Organisasi

    Musda IV KAHMI Bangka Tengah Digelar, Momentum Tentukan Arah Organisasi

    Ribuan Warga Belum Bekerja, Program Ketenagakerjaan Bateng Dipertaruhkan

    Ribuan Warga Belum Bekerja, Program Ketenagakerjaan Bateng Dipertaruhkan

    4.749 Penganggur di Bangka Tengah, Mini Job Fair Buka 151 Lowongan

    4.749 Penganggur di Bangka Tengah, Mini Job Fair Buka 151 Lowongan

    1.000 Pelari Siap Kuasai Koba, Healing Run 2026 Bawa Misi Sport Tourism

    1.000 Pelari Siap Kuasai Koba, Healing Run 2026 Bawa Misi Sport Tourism

    Mobil Damkar Pangkalan Baru Tua dan Rusak, Kini Harus “Ditarik” Armada Lebih Kecil

    Mobil Damkar Pangkalan Baru Tua dan Rusak, Kini Harus “Ditarik” Armada Lebih Kecil

    BAST & NPHD IJD 2023 Ditandatangani, Bangka Tengah Terima Hibah Jalan Senilai Rp69 Miliar

    BAST & NPHD IJD 2023 Ditandatangani, Bangka Tengah Terima Hibah Jalan Senilai Rp69 Miliar

      Ikuti kami di Facebook