
Baca juga: Warga Jurung Tetap Positif Covid-19 Meski Di Rumah Saja
Amihilda Sangcopan mengatakan bahwa UU tersebut sebagai bentuk upaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih di kalangan non-Muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim.
Dikutip dari Arab News pada Senin, 1 Februari 2021, Ia mendorong wanita Muslim dan non-Muslim untuk merasakan manfaat dari mengenakan hijab. Tindakan tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap perempuan yang menggunakan hijab dan kesalahpahaman terhadap jilbab.
Di berbagai negara, hijab sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan. Maka dari itu, UU tersebut dibuat untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina. Karena menurut Amihilda Sangcopan, pelajar muslim di Filipina tengah menghadapi pelarangan di beberapa Universitas untuk mengenakan hijab.