
“Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa,” tuturnya.
Baca juga: Penodongan di Pantai Puri Tri Agung, Pelaku Ancam Pakai Sajam dan Cabuli Korban
Oleh karema itu, pengesahan RUU diharapakan akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan yang berhijab. Menurutnya, mengenakan jilbab adalah hak setiap wanita Muslim. Ini bukan hanya sekadar potongan kain, tetapi sudah dikatakan sebagai kewajiban dalam hidup mereka.
“Dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur’an, bahwa setiap wanita Muslim wajib menjaga kesucian dan kesederhanaannya,” kata Sangcopan.