INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – DP tak bisa berkutik lagi setelah tertangkap tangan menggelapkan buah sawit milik PT SNS.
DP sendiri merupakan sopir truk PT SNS yang memang sering membawa muatan buah sawit ke pabrik.
Kejadian itu terjadi pada 4 Mei 2025 pukul 04.30 WIB saat pengawas PT SNS menemukan pelaku sedang menggelapkan buah sawit pabrik.
Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan didapati 600 Kg buah sawit yang digelapkan pelaku menggunakan truk dengan plat nomor BN 8468 VL.
“Barang bukti berupa buah sawit dan truknya sudah diamankan dimana pelaku sudah beberapa kali melakukan hal ini,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025).
Ia menjelaskan pelaku menggelapkan sebagian buah sawit yang dibawanya saat menuju pabrik.
“Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelasnya.
Saat berita ini di turunkan Tersangka di tahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(abi)