DP Tak Berkutik Saat Kedapatan Gelapakan Buah Sawit

    INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – DP tak bisa berkutik lagi setelah tertangkap tangan menggelapkan buah sawit milik PT SNS.

    DP sendiri merupakan sopir truk PT SNS yang memang sering membawa muatan buah sawit ke pabrik.

    Kejadian itu terjadi pada 4 Mei 2025 pukul 04.30 WIB saat pengawas PT SNS menemukan pelaku sedang menggelapkan buah sawit pabrik.

    Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan didapati 600 Kg buah sawit yang digelapkan pelaku menggunakan truk dengan plat nomor BN 8468 VL.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Barang bukti berupa buah sawit dan truknya sudah diamankan dimana pelaku sudah beberapa kali melakukan hal ini,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025).

    Ia menjelaskan pelaku menggelapkan sebagian buah sawit yang dibawanya saat menuju pabrik.

    “Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelasnya.

    Saat berita ini di turunkan Tersangka di tahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(abi)

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Narkoba di Lingkungan Tambang Jadi Sorotan, PT Timah Perkuat Pencegahan

    Narkoba di Lingkungan Tambang Jadi Sorotan, PT Timah Perkuat Pencegahan

    Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

    Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

    DPC HNSI Bangka Minta Kejari Usut, Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Nelayan Hingga Penampungnya

    DPC HNSI Bangka Minta Kejari Usut, Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Nelayan Hingga Penampungnya

    Kejari Bangka Tengah Lepas 2 Lot Barang Rampasan, Nilainya Melonjak Rp66,9 Juta

    Kejari Bangka Tengah Lepas 2 Lot Barang Rampasan, Nilainya Melonjak Rp66,9 Juta

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

    Kejari Bangka Tengah Musnahkan 334,265 Gram Sabu dan 134,5 Butir Ekstasi dari 111 Perkara

      Ikuti kami di Facebook