Diduga Terima Uang Rekrut Honorer, DF Oknum ASN Satpol PP Bangka Ditetapkan Tersangka

    Caption: Gedung Kejaksaan Negeri Bangka

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Nampaknya perkara Pungutan Liar penerima tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangka terus berlanjut. Sebelumnya sejumlah pihak telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bangka untuk Dimintai keterangan.

    Setelah melalui proses akhirnya Kejari Bangka menetapkan DF Oknum ASN Satpol PP Pemkab Bangka sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Senin ( 11/8/2025) . Ditemui diruang kerjanya Kasi Intel Kejari Bangka Oslan mengatakan perkara DF masuk Pungutan Liar ( Pungli ).

    “Kejari Bangka sudah memeriksa Saksi korban 2 orang dan 13 orang saksi dari kalangan sipil serta ASN. Untuk kerugian RP. 45.000.000 nanti dipersidangan apakah uang tersebut satu orang atau Dua orang. Terhitung sejak kemarin ( Senin 11 Agustus 2025) DF ditahan 20 hari kedepan dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat,”kata Oslan, Selasa ( 12/8/2025).

    Lebih lanjut Oslan membeberkan sejumlah pasal yang akan dijerat kepada tersangka tentang Tindak Pidana korupsi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kesatu,Primer pasal 12 huruf a Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Subsidair Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ATAU Kedua Pasal 12 huruf b Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Ketiga pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidanan korupsi,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Kapal Ambulance Milik Dinkes Kabupaten Bangka Masih Beroperasi, Biaya Operasional Bersumber dari APBD

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Tahun 2024 Pemkab Bangka Katanya Defisit Anggaran, Tapi Mampu Beli Kapal Ambulance Meliaran?

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Strategi Baru Bangka Pertahankan Juara Provinsi, MTQH Kabupaten Fokus Seleksi Cabang yang Masih Lemah

    Strategi Baru Bangka Pertahankan Juara Provinsi, MTQH Kabupaten Fokus Seleksi Cabang yang Masih Lemah

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik