Diduga Terima Uang Rekrut Honorer, DF Oknum ASN Satpol PP Bangka Ditetapkan Tersangka

    Caption: Gedung Kejaksaan Negeri Bangka

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Nampaknya perkara Pungutan Liar penerima tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangka terus berlanjut. Sebelumnya sejumlah pihak telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bangka untuk Dimintai keterangan.

    Setelah melalui proses akhirnya Kejari Bangka menetapkan DF Oknum ASN Satpol PP Pemkab Bangka sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Senin ( 11/8/2025) . Ditemui diruang kerjanya Kasi Intel Kejari Bangka Oslan mengatakan perkara DF masuk Pungutan Liar ( Pungli ).

    “Kejari Bangka sudah memeriksa Saksi korban 2 orang dan 13 orang saksi dari kalangan sipil serta ASN. Untuk kerugian RP. 45.000.000 nanti dipersidangan apakah uang tersebut satu orang atau Dua orang. Terhitung sejak kemarin ( Senin 11 Agustus 2025) DF ditahan 20 hari kedepan dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat,”kata Oslan, Selasa ( 12/8/2025).

    Lebih lanjut Oslan membeberkan sejumlah pasal yang akan dijerat kepada tersangka tentang Tindak Pidana korupsi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kesatu,Primer pasal 12 huruf a Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Subsidair Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ATAU Kedua Pasal 12 huruf b Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Ketiga pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidanan korupsi,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Narkoba di Lingkungan Tambang Jadi Sorotan, PT Timah Perkuat Pencegahan

    Narkoba di Lingkungan Tambang Jadi Sorotan, PT Timah Perkuat Pencegahan

    Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

    Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

    Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

      Ikuti kami di Facebook