
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Tersangka pemilik tambang ilegal di komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah, AC saat ini tidak ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah.
Dari informasi di lapangan, AC tidak berada di Rutan Polres Bangka Tengah dan tidak diketahui keberadaannya saat tim intrik.id ke Mapolres Bangka Tengah, Senin (2/2/2026) di Koba.
“Bos AC gak ada ditahan disini. Coba tanya ke Kapolres atau Kasat. Saya tidak tau soalnya, ” ungkal salah satu anggota polisi di lokasi.
Saat di konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah Iptu. Imam menegaskan, AC sudah dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung.
“AC kini di tahan di Mapolda Bangka Belitung. Jadi memang tersangka tidak ada di Mapolres Bangka Tengah, ” jelasnya.
Ia mengatakan AC dipindahkan sehari setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Bangka Tengah atau Sabtu malam.
Saat ditanya mengapa tidak di tahan di Rutan (rumah tahanan) polres Bangka Tengah Kasat Reskrim menjelaslan jika kasus tersebut menjadi atensi Polda.
“Karena di Polres kurang personil di hari Jumat, Malam Sabtu. Ditambah lagi jadi atensi Kapolda jadi dipindahkan. Bisa langsung ke Polda untuk lebih jelasnya, ” jelas Perwira balok 2 itu.
Dirinya dipindahkan bersama FR selaku koordinator namun 4 orang pekerja tambang yaknk IR, MW, SR dan DW masih di tahan di Mapolres Bangka Tengah.
Hingga kini, pihak intrik.id masih mencoba menghubungi pihak Polda terkait pemindahan tahanan tersangka AC dan FR.